Gus Menteri: Hari Ini BUMDes Dinyatakan sebagai Badan Hukum
Berita Baru, Jakarta – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyebutkan mulai hari ini Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) resmi ditetapkan sebagai badan hukum.
“Hari ini BUMDes dinyatakan sebagai badan hukum,” ungkap Abdul Halim saat memberikan sambutan pada Pembukaan Karya Kreatif Indonesia Seri 3 2020, Jumat (20/11).
Gus Menteri mengatakan penetapan BUMDes sebagai badan hukum akan membuat fungsi dari lembaga itu lebih besar lagi. Dengan kekuatan itu, BUMDes sekarang bisa mendirikan perseroan terbatas (PT) untuk warga desa yang ingin membangun usaha.
“Misalnya BUMDes badan hukum ini bisa mendirikan PT untuk usaha apapun yang bisa dikembangkan melalui PT,” ujar Gus Menteri.
Selain itu, BUMDes juga dapat melakukan konsolidasi berbagai badan usaha masyarakat. Namun, BUMDes tidak diizinkan untuk melakukan kegiatan usaha yang sudah dikerjakan oleh warga.
“BUMDes hanya boleh melakukan usaha yang belum dilakukan masyarakat karena BUMDes ini mengedepankan kepentingan ekonomi warga masyarakat,” jelasnya.
Penetapan BUMDes menjadi badan hukum juga tertera dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU ini mengubah pasal 1 poin 6 dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pasal 1 poin 6 berbunyi itu berbunyi BUMDes yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.