Gus Menteri Beberkan Alasan Gaungkan Program Desa Ramah Perempuan
Berita Baru, Jakarta – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar membeberkan alasan menggaungkan program Desa Ramah Perempuan.
Gus Menteri sapaan akrab Halim mengungkapkan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2019 ditemukan banyak fakta atau masalah yang dihadapi perempuan. Salah satunya adalah kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dibawah umur 18 tahun masih relatif tinggi.
“Memang kekerasan seksual di lebih tinggi, namun kekerasan di desa cenderung pada pemerkosaan atau seksual kontak, sementara di kota cenderung pada pelecehan tanpa kontak seksual,” ungkap Gus Menteri saat Webinar Pemberdayaan Perempuan di Desa, Rabu (11/11).
Masalah lain juga terdapat pada angka kelahiran perempuan muda antara usia 15-19 tahun, kasus di desa masih jauh lebih tinggi dibandingkan kota. Dengan demikian remaja desa untuk lebih sehat dan lebih berkembang masih rendah dari pada remaja kota.
Begitu juga di dunia kerja, distribusi jabatan manager pada perempuan hanya berada di angka 30,63 persen sedangkan laki-laki di posisi 69,37 persen. Persentase kursi parlemen untuk perempuan juga masih jauh meskipun undang-undang telah memberi ruang hingga 30 persen.
“Artinya, posisi perempuan dalam ruang publik dan penentu arah pembangunan masyarakat masih rendah. Belum ada kesetaraan gender dalam ruang publik,” imbuhnya.
Padahal, lanjut Gus Menteri, kesempatan sekolah SMA dan sederajat cenderung lebih tinggi didapat oleh perempuan. Kesempatan perempuan berada pada angka 68,06 sedangkan laki-laki 82,03, seharusnya perempuan lebih siap memasuki dunia kerja.
Berdasarkan fakta-fakta diatas, Gus Menteri punya berinisiatif memberikan perhatian khusus kepada perempuan dengan program Desa Ramah Perempuan sebagaimana tertuang dalam Sustainable Development Goals (SDGs) atau pembangunan berkelanjutan, yang akan menjadi role model pembangunan desa.
Gus Menteri juga telah menetapkan indikator Desa Ramah Perempuan, yaitu; desa harus mendukung pemberdayaan perempuan minimal 30 persen dan menjamin perempuan mendapatkan pelayanan, informasi dan pendidikan tentang keluarga berencana dan kesehatan produksi.
Kesempatan bersekolah untuk perempuan di desa harus mencapai 100 persen; perempuan yang menjadi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat desa minimal harus 30 persen; desa harus 0 persen kasus kekerasan terhadap anak perempuan.
Kasus kekerasan terhadap perempuan harus mendapat layanan konprehensif; median kawin pertama perempuan diatas 18 tahun dan angka kelahiran pada remaja usia 15-19 ditekan hingga 0 persen dan kebutuhan ber-KB mencapai 0 persen.
Gus Menteri berharap dapat bersinergi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) untuk mendukung program Desa Ramah Perempuan tersebut.
Acara diakhiri dengan deklarasi Desa Ramah Perempuan dan Desa Layak Anak, kemudian dilanjutkan penandatanganan antara Gus Menteri dan Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Puspayoga.