Gugatan KLHK Dikabulkan, PT ATGA Dihukum Rp590,5 Miliar
Berita Baru, Jambi — Gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dalam area konsesi pada 2015 lalu dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Jambi. PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi (ATGA) dihukum untuk membayar ganti rugi ke negara senilai Rp590,5 miliar lebih.
Dalam amar putusan sidang yang dibaca oleh Hakim Ketua Viktor Togi Rumahorbo, tertanggal 13 April 2020, PT ATGA dihukum membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 160.180.335.500 dan membayar biaya pemulihan lingkungan hidup Rp 430.362.687.500 atas kebakaran 1.500 Ha di lokasi mereka, serta menyatakan gugatan menggunakan pertanggungjawaban mutlak (strict liability).
Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani, mengapresiasi putusan PN Jambi. Pihaknya yakin Majelis Hakim telah berpihak kepada masyarakat dan lingkungan hidup.
“Putusan ini menunjukkan penerapan prinsip in dubio pro natura, dan prinsip kehati-hatian dalam mengadili perkara menggunakan beban pembuktian dengan pertanggungjawaban mutlak. Putusan karhutla ini penting karena karhutla merupakan kejahatan luar biasa,” kata Rasio Ridho Sani (15/4).
Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLHK, Jasmin Ragil Utomo, menambahkan bahwa Gugatan KLHK terhadap PT ATGA adalah tindak lanjut dari Putusan Sela PN Jakarta Utara (2 Agustus 2017) dan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (9 Januari 2019) yang menyatakan gugatan KLHK dinyatakan NO (Niet Ontsverkelijk verklaark) terkait kompetensi relatif, bahwa kedudukan hukum PT ATGA bukan di Jakarta Utara, namun di Jambi.
Berdasarkan Putusan itulah, KLHK mengajukan gugatan kembali terhadap PT ATGA di PN Jambi melalui kuasa hukumnya (7 Agustus 2019) yang akhirnya dikabulkan.
Setidaknya, hingga saat ini KLHK sudah menggugat 17 perusahaan terkait kasus karhutla, 9 perkara diantaranya sudah berkekuatan hukum tetap dengan nilai gugatan mencapai Rp 1,15 triliun.
“Jumlah perkara serupa yang akan kami gugat terus bertambah sesuai permasalahan yang terjadi, dengan melibatkan Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Agung,” lanjut Jasmin Ragil Utomo.
Atas hal itu KLHK menegaskan tidak berhenti mengejar pelaku karhutla. Gugatan tersebut merupakan bukti bahwa KLHK tidak berhenti menindak pelaku karhutla. Sebagai bagian dari pemerintah, KLHK berupaya untuk menghukum korporasi supaya tidak melakukan kelalaian yang sama di kemudian hari.
“Bagi kami saat ini tidak ada pilihan lain, selain menindak pelaku karhutla dengan menghukum seberat-beratnya. KLHK akan menggunakan semua instrumen penegakan hukum, apakah sanksi administrasi, hukum pidana dan perdata, termasuk mencabut izin, penjara, dan denda bila perlu pembubaran perusahaan, agar pelaku jera,” tegas Rasio.