Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Green Leadership Forum, Nafas Segar Insentif Fiskal Berbasis Ekologi di Indonesia
DJPK Kemenkeu Adriyanto dalam Green Leadership Forum dengan tajuk “Kebangkitan Nasional dalam Mendorong Transfer Fiskal Berbasis Ekologi di Indonesia”, Rabu (27/10).

Green Leadership Forum, Nafas Segar Insentif Fiskal Berbasis Ekologi di Indonesia



Berita Baru, Jakarta – Insentif Fiskal Berbasis Ekologi di Indonesia masih terbilang hal baru. Namun, nafas segar penerapannya di Indonesia mulai terasa, baik itu dalam bentuk Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologi (TAKE) maupun Transfer Anggaran Provinsi berbasis Ekologi.

Hal itu terlihat acara Green Leadership Forum, Festival Inovasi Ecological Fiscal Transfer (EFT) bertajuk Kebangkitan Nasional dalam Mendorong Transfer Fiskal Berbasis Ekologi di Indonesia, Rabu (27/10).

Anggota Komisi IV DPR RI, Luluk Nur Hamidah mengapresiasi para kepala daerah yang telah berkomitmen menjaga lingkungan dengan memanfaatkan insentif fiskal berbasis ekologi.

“Dengan adanya insentif fiskal berbasis ekologi ini, akan menjadi insentif bagi daerah-daerah yang selama ini bekerja sangat baik, punya komitmen politik yang sangat baik dan dukungan dari masyarakat yang sama-sama kuatnya untuk bisa menghadirkan kebijakan yang berpihak pada lingkungan hidup,” kata Luluk.

Luluk juga menekankan bahwa penting juga bagi daerah-daerah lain, tidak hanya daerah-daerah yang mempunyai tutupan hutan, untuk bisa juga punya komitmen bersama menjaga lingkungan hidup.

“Karena lingkungan hidup itu soal mati hidupnya satu negara satu bangsa dan satu masyarakat itu yang paling penting,” imbuhnya.

Karena itu, Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga berkali-kali mengatakan penting untuk ada dukungandan keberpihakan dari pemerintah kepada daerah-daerah yang menunjukkan komitmen kuat pada kinerja lingkungan hidup.

Dalam upaya tersebut, Luluk juga menegaskan peran pentingnya koordinasi antar lembaga pemerintah. Ia berharap pemerintahan benar-benar mau berkoordinasi dan bersatu sehingga tidak ada ego sektoral.

“Jangan lupa bahwa kaitanya dengan insentif fiskal berbasis ekologi ini, Saya juga setuju kalau ini diperluas, bukan hanya terutama kepada daerah-daerah punya tutupan hutan. Tapi juga daerah-daerah lain,” kata Luluk.

Senada dengan Luluk, Direktur Dana Transfer Umum Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Adriyanto juga mengatakan komitmen dari pemerintah untuk menjaga lingkungan itu memang sudah sangat besar.

Hal itu bisa dilihat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, bahwa pemerintah memastikan pembangunan ekonomi itu harus berkelanjutanyang arahnya untuk mendukung menjaga lingkungan, termasuk juga memastikan ekonomi atau lingkungan tetap terjaga di masa depan.

 “Selain itu, salah satu kebijakan besar yang dilakukan pemerintah adalah memperkenalkan pajak karbon yang dikenalkan pada tahun ini. Itu adalah salah satu bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa Ekonomi Hijau kita itu benar-benar bisa dilaksanakan ke depan dan tentunya ini juga harus ada peran dari pemerintah daerah,” kata Adriyanto.

Di samping dua kebijakan itu, Adriyanto juga menyebutkan rencana baru pemerintah di tahun 2022, terkait Dana Bagi Hasil.

“Itu pengalokasiannya juga berdasarkan kinerja dari pemerintah daerah dalam melaksanakan pengelolaan lingkungannya. Jadi itu berdasarkan indeks kualitas pengelolaan lingkungan.Itu memang belum ada di tahun-tahun sebelumnya, tapi di tahun 2022 untuk pembagian Dana Bagi Hasil menggunakan mekanisme yang berbeda,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan, Adriyanto menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat, jadi tidak hanya pemerintah, namun juga termasuk keterlibatan sektor swasta untuk bersama-sama menjaga lingkungan.

“Sekali lagi tentunya dengan adanya metode pengalokasian Dana Bagi Hasil seperti ini, sekali lagi perlu peran dari pemerintah daerah,” tegasnya.

Pada gilirannya, Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (Ditjen PPMD) Kemendes PDTT, Anastutik Wiryaningsih juga mengatakan bahwa Kemendes PDTT sangat mendukung dan mendorong insentif fiskal berbasis ekologi.

“Kebijakan TAKE yang dilaksanakan di berbagai Kabupaten ini sangat relevan dengan arah kebijakan nasional pembaharuan pembangunan desa khususnya agenda Kemendes PDTT di dalam perwujudan Sustainable Development Goals Desa (SDG’s Desa),” jelasnya.

Menurutnya, TAKE/TAPE itu terkait dengan perwujudan tipologi desa dalam pengertian Kemendes PDTT, yaitu ada Desa Energi Bersih dan Terbarukan, Desa Tanggap Perubahan Iklim serta Desa Peduli Lingkungan Laut dan Darat.

“Selain itu juga mewujudkan Desa Tumbuh Merata di berbagai daerah sebagai perwujudan di mana desa itu tidak ada kesenjangan dan desa juga harus memperhatikan konsumsi dan produksi desa yang sadar lingkungan,” ungkapnya.

Ia pun berharap, TAKE/TAPE dapat dimanfaatkan oleh desa untuk mengakselerasi perwujudan desa yang sadar lingkungan melalui tersedianya peraturan desa

“Juga SK Desa, harus dituangkan, harus diaktualisasikan dalam peraturan desa tentang kegiatan kegiatan atau usaha yang tidak menimbulkan pencemaran dan pengelolaan limbah serta sampah rumah tangga,” tegasnya.