Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

GP Ansor DKI Jakarta Laporkan Faizal Assegaf Buntut Cuitannya Soal Gus Yahya
Faizal Assegaf (Foto: istimewa)

GP Ansor DKI Jakarta Laporkan Faizal Assegaf Buntut Cuitannya Soal Gus Yahya



Berita Baru, Jakarta – Gerakan Pemuda (GP) Ansor DKI Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Pusat melaporkan pegiat media sosial Faizal Assegaf resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri terkait terkait kasus dugaan pencemaran nama baik, pada Selasa (8/11/2022).

Pelaporan tersebut terkait cuitan di akun Twitternya yang dianggap menghina Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya.

“Kami dari GP Ansor DKI Jakarta melaporkan akun Twitter yang bernama Faizal Assegaf yang dalam hal ini dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan dan penyebaran berita bohong kepada Ketua Umum PBNU Kh Yahya Cholil Staquf,” ujar Ketua GP Ansor DKI Muhammad Ainul Yakin.

Ainul menilai pelaporan tersebut merupakan sebagai puncak kemarahan kader NU atas segala bentuk pernyataan yang disampaikan oleh Faizal.

“Ini puncak dari kemarahan kami sebagai kader NU, sudah sering kami dengar dan akhir-akhir ini sudah sangat vulgar sekali dan itu beritanya fitnah semua. Jadi makanya kami laporkan ke Polda Metro Jaya,” tuturnya.

Laporan terhadap Faizal ini teregister dengan nomor LP/B/5700/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 8 November 2022.

Faizal dilaporkan terkait dugaan tindak ujaran kebencian dan atau berita bohong sebagaimana diatur dalam Paaal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Senada, Pengurus LBH GP Ansor Pusat Muhammad Syahwan Arey mengaku langkah pelaporan Faizal ke Bareskrim juga sudah mendapatkan restu dari Gus Yahya.

“Kami bergerak ini tidak mungkin tanpa restu dan tanpa perintah. Karena kami sebagai kader Nahdlatul Ulama. Perintah dan arahan dari kiai kami sami’na wa atho’na,” ujarnya di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (8/11).

Syahwan mengklaim Gus Yahya secara tegas menyampaikan bahwa marwah dan kehormatan organisasi harus senantiasa dijaga dari tindakan yang bisa menjatuhkan.

Syahwan mengatakan pelaporan tersebut dibuat berdasarkan ujaran kebencian yang dilontarkan Faizal Assegaf dalam cuitannya beberapa waktu lalu. Cuitan tersebut, kata dia, menyerang marwah Ketua Umum PBNU. Selain itu, cuitan yang dilontarkan tersebut juga berpotensi terjadinya adu domba antar pihak tertentu.

“Faizal Assegaf dalam hal ini mencoba untuk mengeluarkan statemen yang secara fakta sangat mencoba untuk mengadu domba. Terutama warga Nahdatul Ulama dengan para habib dan para suku Arab,” tuturnya.

Laporan LBH GP Ansor Pusat itu teregister pada Nomor: LP/B/0646/XI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 8 November 2022 dengan nama pelapor Muhammad Hamzah.

Dalam laporannya, Faizal diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP.