Geruduk Kantor DPRD Lamongan, PMII Unisda Tagih Janji DBH-CHT
Berita Baru, Lamongan – Pengurus Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Universitas Islam Darul `Ulum (PK PMII UNISDA) kembali menggeruduk kantor DPRD Kabupaten Lamongan untuk melakukan audiensi terkait Dana Bagi Hasil – Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) tahun 2022, pada Senin (11/7) kemarin
Audiensi yang dilakukan di ruang DPRD kabupaten Lamongan ini turut menghadirkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang berhubungan dengan platform anggaran DBH-CHT tahun 2022 yang nominalnya mencapai 46 miliar rupiah.
Saat audiensi, PMII Unisda mempertanyakan alokasi bantuan langsung tunai kepada buruh tani tembakau atau buruh pabrik rokok, serta bantuan pembayaran iuran jaminan perlindungan produksi tembakau bagi petani tembakau dan subsidi harga tembakau yang sampai saat ini dirasa belum ada yang merasakan alokasi tersebut.
Selain itu ditambah lagi tidak sesuainya PMK 215 tahun 2021 dengan jumlah anggaran yang digunakan di bidang kesejahteraan masyarakat dalam penggunaan subsidi petani yang dasarnya harusnya 30% menjadi 25%. Ini yang indikasinya menjadi faktor berkurangnya jumlah subsidi dan jumlah penerima dari kalangan petani, buruh tani dan buruh pabrik rokok.
“Kami tanya pada Dinas Pertanian sampai mana progresnya mulai dari data, penyaluran dan asuransi petani, karena di lapangan sendiri belum ada yang menerima,” terang Yusup, selaku Ketua Komisariat PMII Unisda Lamongan.
“Terkait penerima kami juga tanyakan pada dinsos siapa saja sih penerima BLT ini, kami minta data penerima dan nominal ini memang tidak sesuai dengan PMK 215,” pungkas Yusup.
Menanggapi penyampaian Ketua Komisariat PMII Unisda tersebut,
Kepala Dinas Sosial Lamongan, Dani menilai apa yang disampaikan Kader PMII Unisda sangat idealis, namun praktek yang terjadi dilapangan tidak sesuai dengan apa yang menjadi haralan mahasiswa.
“Apa yang disampaikan adek-adek mahasiswa tadi idealis tapi kenyataannya di lapangan tidak seperti itu, maka dari itu tadi anjuran pak Anshori terutama buruh pabrik dan buruh tani yang layak mendapat. Namun demikian kabupaten-kabupaten lain banyak yang tidak digunakan PMK nya, jadi yang aturan ke 3 permennya itu diperbolehkan sesuai peraturan bupati daerah setempat,” turur Dani.
Lebih lanjut Dani berjanji, pada bulan September-Desember mendatang pihaknya akan mencairkan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) yang ada. “Jadi hari ini kita masih proses verfak untuk penerima masih terus kita godok,” pungkasnya.
Sementara itu Dinas pertanian menyampaikan bahwa asuransinya petani sudah dikirim ke kementan dan nantinya dari pihak PT Asuransi Jasa Indonesia (JASINDO) yang akan mengeksekusi.
“Jangan disahkan dulu untuk bagian hukum sebelum penerima betul betul valid masih ada waktu, ini permintaan saya, Ini tidak menguntungkan bagi temen temen eksekutif, tapi ini menguntungkan masyarakat,” ujar Anshori, selaku sekretaris komisi D DPRD Lamongan disaat menutup audiensi.
Menanggapi semua penjelasan OPD-OPD tersebut, menurut Yusup, PMII Unisda akan menggelar aksi demonstrasi minggu depan ketika masalah ini tidak ditanggapi dengan serius.