Geledah Kantor DPRD Jawa Timur, KPK Amankan Ransel dan Koper
Berita Baru, Surabaya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur (DPRD Jatim), Senin (19/12).
Setelah 7 jam menggeledah, dimulai sejak sore hingga menjelang dini hari, petugas keluar membawa sejumlah ransel dan koper.
Ransel dan koper tersebut diduga berisi dokumen barang bukti perkara tindak pidana korupsi yang menyeret salah satu pimpinan DPRD Jatim sebagai tersangka.
OTT Wakil Ketua DPRD Jatim
Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka perkara suap alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD dengan modus ‘ijon dana hibah’.
Sahat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Surabaya, Rabu (14/12) malam, bersama tiga orang lainnya yaitu dua orang staf staf Sehat dan seorang pihak swasta.
Juru bicara KPK, Ali Fikri menyebut mereka ditangkap karena diduga terlibat korupsi dana hibah bersumber dari APBD Jatim tahun anggaran 2020.
“Terkait dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan alokasi dana hibah bersumber dari APBD Jatim,” kata Fikri.
Mereka diamankan dari sebuah lokasi di kawasan Sukolilo, Surabaya, sejak pukul 20.30, Rabu (14/12).