Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Gelar Perkara Kasus Pemerasan SYL Akan Dilakukan Usai Pemeriksaan Firli Bahuri
Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yassin Limpo (Foto; Antara)

Gelar Perkara Kasus Pemerasan SYL Akan Dilakukan Usai Pemeriksaan Firli Bahuri



Berita Baru, Jakarta – Polda Metro Jaya menjadwalkan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, enggan mengungkapkan tanggal pasti pelaksanaan gelar perkara tersebut. Namun, ia memastikan bahwa hal itu akan dilakukan setelah pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri pada Selasa (7/11/2023) mendatang.

“Akan dilakukan gelar perkara penetapan tersangka yang sudah kita jadwalkan. Nanti akan kita update kembali untuk menetapkan siapa tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang sedang kita lakukan penyidikan,” ujarnya dikucip dari CNNIndonesia.com, pada Jumat (3/11/2023).

“(Gelar perkara) kita tunggu setelah nanti pemeriksaan tambahan pada hari Selasa, 7 November 2023,” tambahnya.

Ade juga menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat panggilan untuk pemeriksaan tambahan kepada Firli pada Kamis (2/11). Menurutnya, penyidik masih memerlukan keterangan tambahan dari Firli sebelum melakukan gelar perkara penetapan tersangka. Pemeriksaan Firli dijadwalkan dimulai pada pukul 10.00 WIB di Gedung Promoter Polda Metro Jaya.

Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus pemerasan ini ke tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober 2023. Penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan/atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Selama penyelidikan, polisi telah memeriksa lebih dari 52 orang saksi, termasuk SYL, Ketua KPK Firli Bahuri, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, tujuh pegawai KPK, serta ajudan Firli.

Pada Kamis (26/10), penyidik juga melakukan penggeledahan di dua rumah milik Firli di Jakarta Selatan dan Bekasi.