Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Gapki Wajibkan Anggotanya Siapkan Sarana Antisipasi Kebakaran Lahan
Ilustrasi kebakaran hutan (Foto: Istimewa)

Gapki Wajibkan Anggotanya Siapkan Sarana Antisipasi Kebakaran Lahan



Berita Baru, Jakarta – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menegaskan bahwa perusahaan perkebunan yang menjadi anggotanya wajib menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk mengantisipasi kebakaran lahan, terutama dengan adanya kemungkinan El Nino atau musim kemarau yang ekstrim.

Anggota Gapki secara rutin melakukan pelatihan dan apel siaga, khususnya ketika menerima peringatan tentang kemungkinan terjadinya El Nino.

Wakil Ketua Umum Gapki, Satrija B. Wibawa, dengan tegas menyatakan bahwa anggota Gapki memiliki komitmen yang kuat untuk patuh pada regulasi serta mencegah ancaman kebakaran yang berbahaya.

“Anggota Gapki, punya komitmen kuat untuk patuh pada regulasi, sekaligus mencegah keamananan dari bahaya kebakaran,” tegasnya.

Pada tahun 2020, Gapki telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Polda Kalsel untuk menjaga konsesi dari kebakaran lahan. Hal ini menunjukkan komitmen dan kepedulian pengusaha perkebunan kelapa sawit terhadap pencegahan kebakaran lahan.

Rujito Purnomo, Direktur Astra Agro Lestari, mengatakan bahwa kebakaran yang terjadi pada tahun 2015 dan 2018 memberikan banyak pembelajaran penting. Dari situ, dipahami bahwa penanganan kebakaran tidak dapat dilakukan sendiri dan memerlukan kerja sama dengan berbagai pihak.

Rujito menekankan bahwa penanganan kebakaran dalam konsesi perkebunan mengikuti arahan dari Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Perusahaan menyediakan semua peralatan yang sesuai dengan ketentuan, serta menyiagakan tim selama 24 jam.

Menurut Rujito, pencegahan kebakaran di dalam konsesi perkebunan lebih mudah diawasi. Namun, untuk penanganan di luar konsesi, perusahaan melibatkan tim dari berbagai pihak, seperti masyarakat peduli api (MPA), TNI, Polri, dinas Perkebunan, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Astra Agro juga berkomitmen untuk membantu penanganan kebakaran di luar konsesi perkebunan dengan radius hingga 3 km. Ketika ada titik api yang terdeteksi, tim Astra Agro dan pemangku kepentingan terkait langsung bergerak untuk memadamkannya.

Perusahaan juga memberikan pendampingan kepada masyarakat petani di sekitar konsesi perkebunan agar tidak menggunakan metode pembakaran.

Komisaris Independen PT Astra Agro Lestari, Ari Dono, menyampaikan bahwa penanganan kebakaran hutan dan lahan tidak hanya dilakukan melalui pemadaman, tetapi juga melalui upaya preventif melalui sosialisasi kepada masyarakat.

Ari Dono menambahkan bahwa berdasarkan hasil supervisi, penanganan kebakaran hutan dan lahan saat itu berjalan dengan baik. Semua pihak, termasuk instansi pemerintah, perusahaan, dan masyarakat, terlibat dalam upaya tersebut. Dalam hal penegakan hukum, tindakan tegas pemerintah dalam memberikan denda kepada pembakar lahan, baik perorangan maupun perusahaan, memiliki efek jera yang signifikan.