Gandeng LPBHNU, Dosen FH UB Gelar FGD Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren
Berita Baru, Malang – Tim Dosen Pengabdian Kepada Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Brawijaya menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Madrasah Aliyah dan Pondok Pesantren Kota Malang.
FGD ini dipimpin oleh bekerjasama dengan Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) serta Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (PERSADA UB).
Pimpinan FGD, Fachrizal Afandi menyatakan bahwa acara ini merupakan bagian dari program pengabdian kepada masyarakat yang didanai oleh BPPM FH UB, sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di Lembaga Pendidikan berbasis agama setelah berlakunya Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Peraturan Menteri Agama nomor 73 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
“Pentingnya upaya pencegahan kekerasan seksual adalah untuk melindungi marwah pesantren dari stigmatisasi akibat ulah segelintir oknum pengajar yang terlibat dalam tindak pidana tersebut,” tuturnya.
Dalam acara tersebut, hadir puluhan orang perwakilan dari beberapa lembaga, seperti Kementerian Agama Kota Malang, Dinas Pendidikan Kota Malang, Bagian Hukum Kota Malang, dan berbagai organisasi keagamaan termasuk Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama.
Hal menarik yang muncul dalam diskusi adalah kesulitan menangani kasus kekerasan seksual yang melibatkan oknum pengajar di lembaga pendidikan berbasis agama, karena adanya budaya patriarkis dan kuatnya relasi kuasa pelaku dengan korban, terutama dari kalangan masyarakat kurang mampu.
Narasumber dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum NU Kota Malang, Sri Wahyuningsih dan Ibu Ummu Hilmy dari Woman Crisis Center Diana Mutiara, mengapresiasi dan mendukung inisiatif dari Tim Dosen Pengabdian FH UB yang bekerjasama dengan LPBHNU Kota Malang untuk memperkuat jejaring pencegahan kekerasan seksual di madrasah dan pesantren di Kota Malang.
Selain itu, Kementerian Agama juga menyambut baik inisiatif FGD ini dan berharap adanya kerja sama yang lebih konkret di masa mendatang dengan berbagai pihak terkait untuk semakin memasifkan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kota Malang.
Salah satu rekomendasi yang diajukan dalam FGD tersebut adalah perlunya membuat MoU antara Lembaga Pendidikan berbasis agama dengan berbagai pemangku kepentingan, seperti lembaga konseling, psikolog, lembaga bantuan hukum, atau lembaga lain yang relevan.
Tim pengabdian FH UB berkomitmen untuk menyusun modul pencegahan dan penanganan kekerasan seksual sebagai luaran pengabdian, yang akan disampaikan dalam workshop lanjutan pada bulan September 2023 untuk para guru, pengasuh pesantren, dan santri. Diharapkan upaya ini dapat memberikan langkah konkrit dalam mencegah kekerasan seksual di lembaga pendidikan berbasis agama di Kota Malang.