Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kemendag Minyakita
Minyak goreng kemasan rakyat dengan merek Minyakita. (Foto: Istimewa)

Gandeng Kominfo, Kemendag Blokir Akun Media Sosial yang Jual Minyakita



Berita Baru, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali memperingatkan pelaku usaha yang nekat menjual produk minyak goreng merek Minyakita melalui media sosial dan niaga elektronik (e-commerce).

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Veri Anggrijono menyatakan pihaknya akan memblokir akun media sosial pelaku usaha yang terbukti menjual minyak goreng bersubsidi itu.  

“Pelaku usaha yang melakukan penjualan melalui media sosial akan dilakukan pemblokiran akun. Kementerian Perdagangan akan berkoordinasi bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo),” kata Veri dalam keterangan resmi pada Kamis, (9/2).

Veri memperingatkan pelaku usaha yang menjual Minyakita melalui media sosial dengan harga melebihi harga eceran tertinggi (HET), yaitu Rp 14.000 per liter dapat dikenakan sanksi administratif. 

Sanksi itu berupa peringatan tertulis sampai dengan pencabutan perizinan berusaha di bidang perdagangan. Aturan itu berdasarkan Pasal 80 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 dan Pasal 23 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 49 Tahun 2022. 

Diektahui, larangan penjualan Minyakita diberlakukan oleh Kementerian Perdagangan sejak pekan lalu. Sebelumnya, Kementerian Perdagangan telah melakukan pengawasan intensif terhadap produksi dan penjualan

Minyakita di media sosial maupun e-commerce. 

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas menahan 937 karton atau 11.246 liter Minyakita dari beberapa pelaku usaha yang menjual melalui media sosial seperti Facebook dan Instagram. Kemudian 6.678 tautan berisi konten penjualan Minyakita juga telah diturunkan (take down).

Menurut Zulhas, hingga saat ini masih banyaknya pelaku usaha yang tidak menaati aturan yang ditetapkan. Ia menilai kondisi itu adalah penyebab menipisnya stok Minyakita hingga harganya melonjak di atas HET. 

Karena itu, Kementerian Perdagangan juga akan bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat agar dilakukan pengawasan terhadap pasokan dan harga Minyakita secara intensif. 

Adapun pengawasan tersebut diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab III Paragraf 8 di Sektor Perdagangan. 

Sementara itu, Zulhas memperingatkan agar pelaku usaha tidak memanfaatkan situasi ketika masyarakat yang sedang kesulitan mendapatkan Minyakita. 

Ia berujar para pelaku usaha yang memproduksi dan menjual Minyakita harus menaati peraturan perundang-undangan terkait tata kelola program minyak goreng rakyat. 

Tata kelola penjualan Minyakita diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022. Dalam beleid itu, minyak goreng rakyat dalam bentuk kemasan dengan merek Minyakita tidak boleh dijual melebihi HET serta tanpa ada pembatasan penjualan.