Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Gaji ke-13 PNS Cair 1 Juli Mendatang
Foto: Jawa Pos

Gaji ke-13 PNS Cair 1 Juli Mendatang



Berita Baru, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan, bahwa gaji ke-13 para PNS akan cair mulai 1 Juli mendatang. Tahun ini, gaji ke-13 akan berisi komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan, dan 50 persen tunjangan kinerja.

“Pembayaran gaji ke-13 yang akan dimulai pembayarannya pada tanggal 1 Juli yang akan datang, di mana kementerian lembaga akan ajukan surat perintah membayar,” terang Sri Mulyani melalui rilisnya, dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (29/6).

Sri Mulyani menyatakan telah menyiapkan anggaran Rp11,5 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 PNS pusat, TNI dan Polri. Sementara itu untuk PNS daerah, angaran yang disediakan Rp 15 triliun.

Anggaran diambilkan dari APBD. Sementara untuk pensiunan, anggaran yang disediakan Rp9 triliun. Bendahara negara ini memastikan pencairan gaji ke-13 akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2022 yang diturunkan ke Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5 tahun 2022 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.

Dalam PMK Nomor 5 disebutkan besaran gaji ke-13 yang dibayarkan sama dengan komponen penghasilan yang diterima pada Juni 2022. Sri Mulyani berharap pemberian gaji ke-13 ini bisa membantu mendorong daya beli masyarakat, khususnya abdi negara jelang tahun ajaran baru. Dia berharap peningkatan daya beli bisa membantu mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

“Kita mengharapkan dengan adanya THR dan gaji ke-13 percepatan pemulihan ekonomi nasional akan semakin didorong dengan menambah daya beli Masyarakat khususnya pada saat menjelang tahun ajaran baru di mana kebutuhan terhadap belanja untuk kebutuhan anak-anak Didik biasanya dihadapi oleh para orang tua,” katanya.