Gaji Istri Lebih Tinggi di Balik Seribuan Kasus Perceraian Jepara
Berita Baru, Jepara – Seribuan istri di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah menggugat cerai suaminya karena gajinya lebih tinggi dibanding suami. Selain masalah gaji, faktor lain penyebab gugatan cerai adalah masalah perselisihan dalam rumah tangga.
“Jumlah perkara masuk 2.097 (semua perkara) perkara per September 2021 ini, angka dispensasi ada 399 perkara, cerai gugat (istri yang mengajukan cerai) ada 1.262 perkara, kemudian cerai talak (suami yang mengajukan cerai) ada 379 perkara,” kata Kepala Pengadilan Agama Jepara, Rifai, sebagaimana dikutip dari detik.com, Sabtu (2/10).
Rifai, saat ditemui wartawan (29/9), mengatakan seribuan istri mengajukan cerai gugat kepada suami tidak lepas karena penghasilan para istri. Menurutnya para istri bekerja di perusahan-perusahan yang ada di Jepara. Sedangkan sebelum ada perusahaan pengajuan perkara cerai gugat terbilang sedikit.
“Pertengkaran terus menerus dan ekonomi. Kita lihat sebelum dulu ada perusahaan itu cerai gugat sedikit karena istri masih di rumah manut gitu ya sedangkan memberikan nafkah itu suami,” jelas Rifai.
Dia menjelaskan istri bekerja di perusahaan menyebabkan mereka memiliki penghasilan sendiri. Bahkan penghasilan istri lebih banyak dibandingkan dengan suami. Hal tersebut pun diduga menjadi penyebab perceraian lebih banyak diajukan oleh istri daripada suami.
“Sedangkan ada perusahaan ini istri bisa bekerja sendiri dan gaji lebih besar gaji sendiri dibanding dengan suami. Sehingga kadang-kadang yang terjadi adalah karena merasa mampu dan kuat membeli sendiri apalagi kalau kemudian suami gaji sedikit dikasih sedikit pula. Sehingga hal-hal demikian istri tidak terima dengan kelakuan oleh suaminya itu,” sambung dia.
Rifai mencatat kasus perceraian di Pengadilan Agama Jepara hingga September 2021 ada 1.641 perkara. Dari jumlah itu masalah pertengkaran masih menjadi peringkat pertama penyebab perceraian. Hingga disusul dengan karena masalah ekonomi.
“Itu perselisihan secara terus menerus itu rangking pertama kemudian kedua masalah ekonomi. Masalah pertengkaran sampai September 706 perkara. Untuk faktor ekonomi 633 perkara disusul dengan salah satu pihak meninggalkan yang lain itu 163 perkara,” terang Rifai.
Dia mengatakan terkait angka perkara yang masuk di Pengadilan Agama Jepara tidak ada peningkatan siginifikan selama dua tahun terakhir. Seperti tahun 2020 lalu perkara masuk di Pengadilan Jepara ada 2.679 per Desember.
Sedangkan tahun ini per September 2021 ada 2.097 perkara masuk. Hal ini pun diperkirakan tidak jauh berbeda pada tahun sebelumnya.
Sedangkan angka dispensasi nikah tahun 2021 mengalami peningkatkan. Menurutnya hal tersebut tidak lepas karena perubahan undang-undang minimal usia pernikahan baik laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.
Tercatat per September 2021 pengajuan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Jepara ada 399 perkara. Sedangkan pengajuan dispensasi nikah selama tahun 2020 ad 423 perkara.
“Andai 16 tahun boleh menikah kan tidak menumpuk seperti itu. Penambahan saya kira ada penambahan usia dari undang-undang seperti itu,” tukas Rifai.