FORSEMASHI Desak DPR Segera Sahkan RUU TPKS
Berita Baru, Jakarta – Forum Senat Mahasiswa Syariah dan Hukum Se- Indonesia (FORSEMASHI) mendesak DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang- Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Koordinator Pusat (Korpus) FORSEMASHI Muhammad Suhud mengatakan hal itu sebagai bentuk ketegasan pemerintah dalam menyikapi dan mencegah kekerasan seksual di lembaga pendidikan formal atau di luar yang tengah marak dan viral.
“Adanya RUU TPKS saya rasa merupakan sebuah upaya untuk memberikan kepastian hukum tidak hanya bagi korban melainkan kepada keluarga dan saksinya juga. Kita tau didalam KUHP kita tentunya sangat terbatas instrumen hukum mengenai hal ini yaitu hanya berupa pemerkosaan dan pelecehan atau pencabulan, sedangkan dalam RUU TPKS ini mengelompokkan menjadi 9 katagori yang saya rasa sangat jelas,” jelasnya.
Menurutnya, selain adanya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan seksual di Perguruan tinggi, maka dengan adanya RUU TPKS ini adalah upaya memberikan kepastian hukum untuk di gunakan sebagai pencegahan atas terjadinya kekerasan dan pelecehan seksual serta sangsi pidananya.
Suduh mengaku telah mengkaji dan mendukung percepatan pengesahan RUU TPKS berdasarkan pasal 15 UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana diperbaharui oleh UU No. 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan bahwa peraturan yang memuat sanksi pidana itu berlevel Undang-undang.
“Dari awal memang tidak ada kepastian hukum mengenai kekerasan seksual khususnya dilingkungan perguruan tinggi. Sehingga kekerasan di perguruan tinggi tidak bisa diberikan sanksi pidana apalagi hanya efek jera, maka di perlukan pengesahan RUU TPKS secepatya sebagai solusi,” imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris Pusat (Sekpus) FORSEMASHI Wakhid Ilham mengatakan kekerasan seksual dan pelecehan merupakan perbuatan tidak bermoral serta harus di hukum secara pidana, sehingga dibutuhkan solusi berupa payung hukum yang mampu memberikan kepastian hokum guna melindungi para korban.
“Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 Menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hokum,artinya segera mengesahkan RUU TPKS bisa menjadi solusi yang tegas dengan kepastian hukum. Karean RUU TPKS mendukung sanksi pidana, sementara Permendikbud Ristek itu masih belum,” jelasnya.