Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Forkot Gresik Desak Pemerintah Sanksi Tegas PT Indumanis

Forkot Gresik Desak Pemerintah Sanksi Tegas PT Indumanis



Berita Baru, Gresik – Penyegelan PT Indumanis yang berada di Kawasan Industri Gresik (KIG) Randuagung Gresik pada Senin (19/6), atas dugaan permasalahan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menuai sorotan tajam dari Lembaga Forum Kota (Forkot) Gresik.

Menurut Ketua Forkot Gresik, Haris Sofwanul Faqih, legalitas merupakan hal yang prinsip yang harus dipatuhi, termasuk bagi perusahaan yang berinvestasi. Dia mengatakan, jika memang persoalan ijin ini merupakan kewenangan pemerintah. Maka Pemkab harus bersikap tegas.

“Kalau memang melanggar atau belum berizin yang harus diberikan sanksi, karena IMB itu menjadi dasar dan syarat mutlak yang harus dimiliki sebelum melakukan kegiatan pembangunan,” kata pria yang akrab dengan sapaan Bogel.

Dibeberkannya, Forkot Gresik menyayangkan hanya di tutup, padahal dalam pasal 115 ayat 2 PP Nomor 36 tahun 2005 disebutkan bahwa pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki IMB gedung dikenakan sanksi perintah pembongkaran.

“Selain sanksi administratif, pemilik bangunan juga bisa dikenakan sanksi berupa denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun (pasal 45 ayat 2 UUBG) sesuai berat pelangaran yang di lakukan. Dalam hal ini, Forkot Gresik mendesak agar pemerintah daerah tegas memberikan sangsi sesuai perundang undangan yang ada,” tegas Bogel.

Dalam Industri, jelasnya, wajib memiliki IMB sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 3 Tahun 2014, tentang Perindustrian pasal 101 angka satu (1) dan dipertegas dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia 107 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Industri Pasal 2 ayat satu (1). Terkait perusahaan industri yang tidak memiliki izin usaha industri dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif dan bahkan penutupan Pasal 3 PP No 107 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Industi.

“Forkot Gresik mendesak pemerintah agar memberikan sangsi kepada PT indumanis sesuai perundang undangan yang ada jangan tebang pilih,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, Forkot Gresik meprakarsai protes penutupan PT Indumanis yang tidak memiliki IMB dengan melakukan sejumlah aksi. Tidak hanya itu, Forkot juga melakukan audiensi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gresik.

Dikonfirmasi terkait penyegelan PT Indumanis, Bidang Lingkungan DPMPTSP Kabupaten Gresik, Yoyok mengatakan, penyegelan PT Indumanis lantaran perusahaan tersebut hingga saat ini belum mengantongi izin lingkungan RKL dan RPL sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan.

“Kemarin kita dampingi satpol PP. Karena untuk penyegelan wilayahnya satpol PP. Sampai saat ini kita terus melakukan pengawalan. Terlebih soal pengajuan RKL dan RPL diwilayah perusahaan tersebut. Kalau RKL dan RPL sudah ada maka bisa selanjutnya mengajukan IMB, karena itu syarat utama dalam pengajuan IMB,” tandasnya.

Sementara terkait IMB, Bidang perizinan IMB DPMPTSP, Tomi membenarkan bahwa PT Indumanis hingga saat ini belum mengajukan izin mendirikan bangunan atau IMB.

“Sampai saat ini PT. Indumanis belum mengajukan lagi IMB untuk tanbahan bangunannya,” jelasnya.