FITRA Sebut Rencana Kenaikan Anggaran Parpol akan Membebani APBN
Berita Baru, Jakarta – Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Misbah Hasan mengatakan rencana kenaikan anggaran partai politik yang tertuang dalam draf revisi Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilu akan semakin membebani APBN.
Misbah menyebutkan tidak ada jaminan kenaikan anggaran membuat parpol dan kader-kadernya terbebas dari persoalan korupsi.
“Tidak ada jaminan parpol terbebas dari korupsi, apalagi belum ada parpol yang secara terbuka membuka laporan keuangannya,” kata Misbah dalam keterangannya, (29/1).
Menurutnya, transparansi dana menjadi salah satu persoalan akut dalam pengelolaan partai politik. Pasalnya, selama ini partai tak transparan dan akuntabel dalam membuka anggarannya kepada publik.
“Parpol tidak transparan terhadap anggaran yang mereka kelola. Anggaran parpol juga wajib dipublikasikan kepada masyarakat dan harus diaudit oleh eksternal auditor dan BPK,” tegas Misbah.
Misbah mengusulkan aturan terkait transparansi anggaran parpol bisa dicantumkan dalam RUU Pemilu. Menurutnya, poin terkait transparansi dan audit dana parpol selama ini tak pernah diatur dalam UU.
“Di naikkan atau tidak, transparansi dan akuntabilitas dana parpol wajib ada. Bukan hanya yang bersumber dari APBN tapi juga dari sumbangan yang lain, agar fair play dalam pelaksanaan pemilu bisa terjaga,” kata Misbah.
“Kenaikan anggaran Parpol pasti akan semakin membebani APBN yang masih terkontraksi sangat tajam,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Misbah menegaskan bahwa anggota DPR seharusnya lebih paham tentang kondisi APBN Indonesia di tengah pandemi Covid-19. Terlebih, sebagian pembiayaan untuk kesehatan dan pemilihan ekonomi nasional saat ini dibiayai melalui skema utang.
“Kalau DPR memaksa menaikkan anggaran Parpol, saya khawatir pemerintah akan menambah utang baru. Untuk mengatasi bencana alam yang terjadi sepanjang Januari 2021 saja pemerintah mengambil utang baru dari Bank Dunia sebesar Rp7 triliun,” katanya.
Misbah juga menyarankan agar sistem pemilu bisa ramah terhadap teknologi informasi, baik teknologi dalam pemilihan hingga proses kampanye. Adaptasi teknologi membuat perhelatan pemilu di Indonesia tak membutuhkan anggaran ekstra besar.
Bila itu diterapkan, ia optimistis partai politik tak membutuhkan dana super besar untuk menghadapi pemilu.
“Jadi bukan lagi kampanye konvensional dengan mengumpulkan orang. Pandemi seharusnya mengajarkan kita untuk beradaptasi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Draf RUU Pemilu mengatur mengenai peningkatan anggaran bagi partai politik yang bersumber dari APBN. Pasal 11A draf RUU Pemilu menyebut peningkatan anggaran untuk parpol disertai dengan peningkatan anggaran pembiayaan pemilu.
“Pembiayaan Pemilu oleh APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 juga meningkatkan anggaran Partai Politik,” demikian bunyi Pasal 11A.