Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Festival HAM 2024

Festival HAM 2024 Soroti Efektivitas UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual



Berita Baru, Jakarta – Dalam diskusi Pleno I Festival HAM 2024 yang digelar di Aula Sarundajang, Kantor Pemerintah Kota Bitung pada Selasa (30/7/2024), Komnas HAM bersama Indonesia Aids Coalition (IAC) mengungkapkan kekhawatiran mengenai efektivitas Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang telah berlaku selama dua tahun.

Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM, Anis Hidayah, menyoroti bahwa meskipun UU TPKS telah diundangkan, penerapannya belum menunjukkan hasil yang memadai.

“UU TPKS yang telah berusia lebih dari dua tahun masih belum efektif, karena kekerasan seksual yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia terus terjadi. Setiap tahun, hampir 300.000 orang, terutama perempuan, anak, dan kelompok rentan, menjadi korban kekerasan seksual,” ujar Anis seperti dikutip dari laman resmi Komnas HAM, Rabu (31/7/2024).

Diskusi tersebut juga menyoroti tantangan budaya patriarki yang mempengaruhi efektivitas UU TPKS. “Budaya patriarki menyebabkan ketidakadilan gender dan diskriminasi terhadap perempuan, meskipun UU TPKS mengatur sembilan bentuk kekerasan seksual,” lanjut Anis.

Aditya Wardhana, Direktur Eksekutif IAC, menambahkan bahwa populasi kunci sering kali mengalami kekerasan seksual dan sering menormalisasi kekerasan tersebut. “Populasi kunci sering kali menganggap kekerasan yang mereka alami sebagai hal biasa karena stigma yang melekat pada mereka,” kata Edo.

Sonya Claudia Siwu, Ketua PUSHAM UBAYA, memaparkan kolaborasi antara akademisi dan pemerintah daerah dalam penanganan TPKS di Surabaya, sedangkan Wali Kota Bitung, Maurits Mantiri, berbagi inovasi dalam perlindungan perempuan dan anak di kota tersebut.

Sementara itu, Ketua Yayasan IJMI Mia Marina menjelaskan upaya penanganan TPKS pada pekerja migran, dan Aktivis Melanie Subono mengungkapkan kekerasan seksual di dunia entertainment yang sering dianggap wajar.

Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, menekankan perlunya kesamaan perspektif dan komitmen dari aparat penegak hukum, sedangkan Jonna A. Damanik, Komisioner Komisi Nasional Disabilitas, mengungkapkan tantangan khusus bagi penyandang disabilitas sebagai kelompok rentan.

Komisioner Pengaduan Komnas HAM, Hari Kurniawan, juga mengingatkan perlunya komitmen pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memastikan pemulihan korban.

Diskusi ini dihadiri oleh berbagai perwakilan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, dan kedutaan besar negara sahabat, menandakan pentingnya kolaborasi dalam menangani kasus kekerasan seksual secara efektif.