Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Vaksin Zifivax
(Foto: Istimewa)

Fatwa MUI: Vaksin Zifivax Halal Digunakan



Berita Baru, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa vaksin COVID-19 merek Zifivax halal untuk digunakan. Vaksin tersebut diproduksi perusahaan China Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical Co., Ltd.

Pernyataan itu tertuang dalam fatwa MUI Nomor 53 Tahun 2021 tentang produk vaksin COVID-19 dari Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical Co., Ltd.

“Vaksin COVID-19 produksi Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical Co., Ltd. hukumnya suci dan halal,” bunyi fatwa tersebut dikutip, Minggu (10/10).

MUI mengatakan, Vaksin COVID-19 produksi Anhui boleh digunakan dengan syarat terjamin keamanannya menurut ahli/Lembaga yang kredibel dan kompeten.

Keputusan itu diambil setelah MUI menimbang beberapa hal. Salah satu pertimbangannya adalah vaksinasi sebagai upaya untuk menghadapi COVID-19.

“Wabah COVID-19 masih menjadi ancaman kesehatan, dan di antara ikhtiar untuk mencegah terjadinya penularan wabah tersebut adalah melalui vaksinasi,” tulisnya.

Selain itu, MUI juga menerima permintaan sertifikasi halal terhadap produk vaksin tersebut, mengingat produk obat dan vaksin yang akan dikonsumsi oleh umat Islam wajib diperhatikan dan diyakini kesucian dan kehalalannya.

“Ada permohonan sertifikasi halal terhadap produk vaksin COVID-19 dari Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical Co., Ltd,” ungkapnya.

MUI menyatakan, fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 28 September 2021. Namun, kata MUI jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

MUI juga merekomendasikan, agar pemerintah wajib memprioritaskan pengadaan vaksin COVID-19 yang halal semaksimal mungkin.

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) untuk vaksin Zifivax.

Kepala BPOM Penny K Lukito menyebut, efikasi alias kemanjuran vaksin ini berada di 81,71 persen yang dihitung sepekan pasca mendapat vaksinasi lengkap. Serta efikasinya mencapai 81,4 persen bila dihitung sejak 14 hari setelah mendapatkan vaksinasi lengkap tiga dosis.

Efikasi vaksin berdasarkan sub grup analisis populasi dewasa 18-59 tahun sebesar 81,5 persen, sementara untuk populasi lansia di atas 60 tahun ke atas sebesar 87,6 persen.

“Pada hari ini BPOM kembali menginformasikan, telah diberikannya persetujuan terhadap satu produk vaksin COVID-19 yang baru, dengan nama dagangnya Zivifax yang dikembangkan Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical dan dikembangkan di Indonesia bekerjasama dengan PT JBio,” kata Penny dalam acara daring, Kamis (7/10).