Erick Thohir Laporkan Konten Podcast Tempo ke Dewan Pers
Berita Baru, Jakarta – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, melaporkan konten yang diproduksi Tempodotco berupa Podcast ke Dewan Pers. Erick menilai hal tersebut tidak memenuhi prinsip kerja jurnalistik dan kode etik wartawan.
Dalam aduan yang disampaikan oleh Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi, Nezar Patria, yang didampingi oleh asisten pribadi Erick Thohir, Ratna Irsana, mereka diterima oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Yadi Hendriana.
Nezar menjelaskan bahwa konten yang dilaporkan diunggah di akun YouTube Tempodotco yang dikelola oleh perusahaan pers Tempo Media Grup. Konten tersebut berjudul ‘Manuver Erick Thohir Lewat PSSI dan BUMN yang Tak Disukai PDIP (Bocor Alus Politik)’.
Selain di YouTube, kata Nezar, konten serupa juga ditayangkan di sejumlah akun media sosial Tempo, termasuk di platform Spotify. Nezar telah menyerahkan tautan konten, transkrip percakapan, dan tangkapan layar tayangan podcast tersebut kepada Dewan Pers.
Menurut Nezar, Erick Thohir merasa bahwa konten tersebut merugikan karena tidak memenuhi prinsip kerja dan kode etik jurnalistik. Sebagian besar konten tidak melalui tahapan verifikasi dan konfirmasi yang diatur dalam kode etik jurnalistik.
“Pak Erick berpendapat bahwa konten tersebut tidak seimbang dan tidak menghadirkan dirinya sebagai narasumber yang terkait untuk memberikan keterangan secara berimbang,” ujar Nezar dalam keterangan tertulis pada Kamis.
Nezar menjelaskan bahwa konten berdurasi 37 menit itu berisikan percakapan tiga wartawan Tempo. Konten tersebut lebih banyak berisikan informasi yang seharusnya berada di tingkat percakapan di ruang redaksi karena belum terverifikasi, namun justru ditayangkan untuk konsumsi publik.
Nezar menegaskan bahwa konten tersebut melanggar kode etik jurnalistik secara serius, terutama Pasal 1 yang menyebutkan bahwa wartawan Indonesia harus bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, seimbang, dan tidak beritikad buruk.
Dalam aduannya kepada Dewan Pers, Erick Thohir menghormati kebebasan pers. Nezar juga menyebut bahwa konten tersebut tidak hanya berpotensi melanggar kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Pers, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang diatur dalam Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
Erick Thohir tidak memilih jalur hukum karena ia menganggap konten di Tempodotco sebagai produk jurnalistik di bawah bendera Tempo Media Grup. Erick tidak ingin mengkriminalisasi produk pers dan merusak kebebasan pers.
Nezar berharap bahwa Dewan Pers dapat memproses aduan tersebut dengan adil dan memberikan keputusan yang tepat. Ia juga berharap agar potongan konten Tempodotco yang telah diambil dan disebar oleh akun-akun media sosial lain dapat dihentikan.
“Kami ingin Dewan Pers menguji konten tersebut dari tiga dimensi, apakah konten tersebut akurat, seimbang, atau memiliki niat buruk. Tanpa verifikasi yang kuat dan bukti yang kuat, konten tersebut dapat dikategorikan sebagai niat buruk,” kata Nezar.