Eks Rektor Unila Karomani Dituntut 12 Tahun Bui dalam Kasus Suap PMB
Berita Baru, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang telah menuntut Karomani dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Universitas Lampung (Unila) pada tahun 2022.
Tuntutan JPU tersebut menuntut hukuman pidana selama 12 tahun kurungan penjara untuk Karomani, yang dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan pihak lain.
Karomani, yang merupakan mantan Rektor Unila periode 2019-2023, sebagai penyelenggara negara dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima gratifikasi sebagai suap, yang diatur dalam Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Karomani dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa Penuntut Umum KPK Widya Hari Sutanto, saat membacakan tuntutan terhadap Karomani di hadapan Majelis Hakim yang di Ketuai oleh Lingga Setiawan, di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (27/4/2023) seperti dikutip dari Antara.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum KPK Widya Hari Sutanto mengatakan bahwa Karomani sebagai penerima gratifikasi tidak bisa membuktikan bahwa gratifikasi yang diterimanya bukanlah suap. Sebaliknya, keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa membuktikan bahwa gratifikasi yang diterima oleh Karomani adalah suap.
Selain tuntutan pidana, Karomani juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10.235.000.000 dan Sin$10.000. Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika masih kurang, Karomani akan dipidana penjara tambahan selama tiga tahun.
Dalam sidang perkara PMB Unila di PN Tanjungkarang, terdapat tiga terdakwa yang menjalani sidang tuntutan, yakni Karomani, M Basri, dan Heryandi. Ketiganya diduga terlibat dalam penerimaan suap PMB Unila Tahun 2022. Sementara itu, pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap, Andi Desfiandi, telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim.