Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Dyah Roro Esti: SDA Harus Didasarkan pada Kepentingan Rakyat secara Adil
Foto: Instagram

Dyah Roro Esti: SDA Harus Didasarkan pada Kepentingan Rakyat secara Adil




Berita Baru, Jakarta — Dyah Roro Esti hadir dalam diskusi virtual Launch of the Westminster Foundation for Democracy (WFD) Environmental Democracy Initiative pada Selasa, (27/7) sebagai perwakilan dari anggota Parlemen Indonesia.

Virtual launch ini di hadiri oleh Ketua Komisi Lingkungan Parlemen dari berbagai negara, yakni Christine Jardine (Inggris), Hon Yaw Frimpong Addo (Ghana), U Soe Thura Tun (Myanmar), Ibrahim Tawa Conteh (Sierra Leone), Munazza Hasan (Pakistan), Bell Ribiero-Addy (Inggris), Balogun Olusegun (Lagos), dan Deputy Speaker dari Parlemen Georgia, Kakhaber Kuchava.

Dalam kesempatannya berbicara di forum internasional ini, legislator muda Partai Golkar menyatakan bahwa Demokrasi Lingkungan didasarkan pada gagasan bahwa pembuatan keputusan yang terkait dengan lingkungan dan sumber daya alam harus didasarkan atas kepentingan rakyat secara adil. Terdapat tiga faktor fundamental dalam demokrasi lingkungan, yaitu: akses terhadap informasi, partisipasi masyarakat, dan akses terhadap keadilan.

Roro Esti melanjutkan paparannya tentang implementasi demokrasi lingkungan di Indonesia, dimana dasar hukum demokrasi lingkungan di Indonesia tercantum dalam UUD 1945 dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). The Environmental Democracy Index (EDI) atau Indeks Demokrasi Lingkungan ditentukan oleh 75 indikator hukum dan menggambarkan tingkat kemajuan suatu negara dalam mengembangkan kebijakan dan regulasi serta penerapan untuk transparansi, akses terhadap keadilan (justice) dan partisipasi masyarakat dalam pembuatan keputusan lingkungan hidup.

Indonesia berada pada peringkat ke-16 dunia dari 70 negara yang dievaluasi dalam indeks ini, dan Indonesia menduduki tertinggi untuk di kawasan Regional Asia dan Pasifik.

Dyah Roro Esti: SDA Harus Didasarkan pada Kepentingan Rakyat secara Adil
Foto: Istimewa

Selain itu, alumni Imperial College London ini juga menyatakan bahwa penerapan Demokrasi Lingkungan di Indonesia sudah diterapkan pada beberapa daerah di Indonesia, misalnya dengan implementasi Peraturan Gubernur DKI Jakarta (Pergub) No 142 tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat.

Regulasi ini muncul seiring dengan meningkatnya kesadaran akan bahaya penggunaan plastik terhadap lingkungan dan meningkatnya kampanye dan gerakan bebas plastik yang diinisiasi oleh para komunitas, CSO serta partisipasi masyarakat dalam kampanye ini.

Gerakan bebas plastik ini telah dilakukan di daerah-daerah lain di Indonesia, seperti di Bogor, Banjarmasin, dan Bali. Oleh karena itu, peran masyarakat merupakan hal yang sangat signifikan dalam implementasi Demokrasi Lingkungan.

Dalam forum virtual tersebut, wakil rakyat Jawa Timur ini juga menanggapi hal hal yang bisa WFD lakukan untuk mendukung penguatan demokrasi lingkungan di negara-negara lain khususnya Indonesia, setelah pandemi Covid-19, dan dalam jangka waktu yang akan datang untuk COP tentang iklim dan keanekaragaman hayati.

“Kondisi “New Normal” membuktikan bahwa manusia dapat beradaptasi dengan cepat dalam menjalakan gaya hidup yang berbeda. Ini perlu dijadikan momentum mulai dari sekarang bahkan paska covid-19, dan diinterpretasikan sebagai pergeseran paradigma untuk mengubah kebiasaan hidup kita yang sifatnya lebih ramah lingkungan tentu dengan tujuan untuk merealisasikan pembangungan keberlanjutan,” pungkasnya.

Politisi yang akrab disapa mbak Roro ini juga memaparkan, sebagai bentuk komitmen Indonesia dalam melawan perubahan iklim, Indonesia memiliki target untuk menurunkan tingkat emisi karbon sebesar 29% secara mandiri dan 41% dengan bantuan internasional.

Untuk mencapai hal ini, juga sebagai salah satu implementasi Demokrasi Lingkungan, DPR RI telah memperjuangkan RUU Energi Baru Terbarukan (EBT) yang sudah masuk dalam prolegnas tahun 2020.

Terakhir, Dyah Roro Esti menyampaikan bahwa, masalah lingkungan bukan masalah yang bisa diselesaikan oleh perorangan atau kelompok tertentu saja, namun merupakan masalah kompleks yang membutuhkan kerjasama multi sektoral dan pendekatan multidisiplin untuk menyelesaikannya.

“Hal ini membutuhkan kerjasama tidak hanya dari pihak parlemen, tetapi juga dari pihak pemerintah, industri, CSO, akademisi, pemuda, masyarakat umum, dan lain lain. Di Indonesia kita mengenal istilah gotong royong, dimana kita bekerja bersama berdampingan mewujudkan tujuan besar kita.”

“Salah satu langkah besar yang ada di Indonesia adalah melalui Green Economy Caucus (GEC)-Kaukus Ekonomi HIjau, yang telah berdiri sejak tahun 2010. GEC saat ini beranggotakan lebih dari 20 Anggota Parlemen dari berbagai partai dan sektor yang bekerja sama untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan.”

“Harapan kedepannya, GEC dapat bekerja sama dengan WFD untuk merumuskan solusi bagi masalah lingkungan dan memberikan kontribusi yang lebih besar bersama-sama,” pungkasnya menutup paparannya.