Dukung Kemnaker, Sarbumusi Minta Pemerintah Ikut Awasi Pembayaran THR
Berita Baru, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauzian telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) Tahun 2020 di Perusahaan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Menyikapi SE tersebut, Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Buruh Muslim Indonesia (DPP K-Sarbumusi) mengapresiasi kebijakan Menaker Ida. Menurut Presiden DPP K-Sarbumusi, Syaiful Bahri Ansori THR memang wajib dibayarkan oleh perusahaaa sesuai dengan pasal 2 ayat 1 Permenaker No 06 Tahun 2016.
“Artinya kewajiban ini punya konsekwensi hukum dan tidak bisa ditawar tawar lagi. Sehingga pada posisi ini DPP Konfederasi Sarbumusi mempunya pandangan yang sama dengan Kemnaker dan serikat pekerja lain. Bahwa secara hukum THR menjadi kewajiban yang harus dibayarkan oleh pengusaha,” kata Syaiful melalui keterang tertulis, Sabtu (9/5).
Mengutip SE Kemnaker, Syaiful menjelaskan, bagi perusahaan yang mampu dan tidak terlalu terdampak covid 19, maka perusahaan tersebut wajib membayar ketentuan THR sebagaimana diamanatkan oleh Permenaker No 6 Tahun 2016.
Adapun mekanisme pembayaran THR, apabila perusahaan tidak mampu dikarenakan dampak Covid 19, dibuktikan dengan laporan keuangan yang transparan, bisa diberikan secara bertahap atau penundaan.
“Pembayaran THR secara bertahap, sesuai pengusaha dan pekerja. Bisa dilakukan penundaan apabila perusahaan tidak mampu sama sekali sesuai waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang undangan, dengan waktu sesuai kesepakatan para pihak. Kesepakatan ini juga mengatur tatacara denda keterlambatan pembayaran sesuai dengan pasal 10 permenker 6/2016,” ungkap Syaiful.
Menurut Syaiful, untuk menjamin dilaksanakannya kesepakatan, maka kesepakatan wajib dilaporkan kepada Disnaker setempat. Ia meminta pengawas untuk pro aktif dalam mekanisme kontrol dan pengawasan terhadap pelanggaran bagi perusahaan yang tidak melakukan pembayaran THR dan atau tidak melaporkan ke Disnaker.
“Pengawas bisa memberikan sanksi pelanggaran norma kerja kepada perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan tersebut,” tambah Syaiful.
Selain itu, Syaiful menggarisbawahi bahwa SE ini hanya berlaku bagi perusahaan yang terdampak Covid-19. Sementara bagi perusahaan tetap harus membayar kewajibanya sesuai peraturan pemerintah.
“Bila situasi normal yang berlaku adalah Permenaker No 6 Tahun 2016,” tambahnya.
Selanjutnya, DPP K-Sarbumusi menghimbau kepada perusahaan untuk mengedepankan dialog dan terbuka soal kemampuan dan kesulitan perusahaan. Sehingga pekerja/buruh tidak dipersulit dalam kondisi pandemi.
“DPP K-Sarbumusi menyerukan kepada semua pihak untuk sama sama menjaga hubungan industrial yang harmonis. Tidak saling mengorbankan dan bersama sama menghadapi dampak pandemi covid 19 ini,” pungkas Syaiful. [Ad]