Dualisme Yayasan Pengelola Cagar Budaya Makam Sunan Giri Gresik Dipertanyakan
Berita Baru, Gresik – Sejumlah warga perwakilan Kaum Giri mendatangi kantor Kecamatan Kebomas, Gresik, Kamis (2/12). Kedatangan mereka disambut hangat oleh Camat Kebomas Miftahul Huda dan Sekcam Zainul Arifin.
Perwakilan Kaum Giri itu adalah Gus Gilang, Mas Didin dan dua rekannya. Mereka datang ke Kantor Kecamatan guna menyampaikan beberapa hal terkait Makam Sunan Giri Gresik. Diantaranya mempertanyakan terkait legalitas dualisme Yayasan pengelola makam, yaitu Yayasan Makam Sunan Giri (Berdiri tahun 1998 sampai sekarang) dan Yayasan Makam Sunan Giri Kebomas Gresik (Berdiri 2012 sampai sekarang).
Mereka juga mempertanyakan legalitas surat persetujuan pembangunan atas tambahan bangunan semi permanen yang berdiri sebelah timur Makam Sunan Giri yang telah mengubah bentuk Cagar budaya (Keberadaan di wilayah Kebomas Gresik) karena pembangunannya akan merusak dinding dan tembok situs Cagar Budaya. Padahal, bangunan kantor Yayasan Makam Sunan Giri begitu megah berlantai 3 yang tak terawat fungsinya dan terkesan kumuh.
Tak hanya itu, rombongan juga meminta kunci cungkup Makam Sunan Giri dan tugas penerima tamu kepada juru kunci Magbaroh/Makam Sunan Giri dikembalikan kepada yang telah merawat, memelihara, menjaga non stop 24 jam setiap harinya.
Gus Gilang, Mas Didin dan dua rekannya juga mendesak jam kerja Cagar Makam Sunan Giri dibuka normal kembali, sebab hal itu sangat menghambat peziarah luar daerah tidak bisa masuk di atas jam 20.00 WIB malam.
Mengenai seluruh permintaan itu, Camat Kebomas Miftahul Huda mengatakan, pihaknya akan segera klarifikasi perihal tersebut ke Yayasan Makam Sunan Giri, serta koordinasi dengan Dinas terkait untuk mengambil langkah terbaik untuk semuanya.
“Alhamdulillah konsolidasi berjalan dengan baik, semoga membawa jalan kebaikan dan keberkahan bersama,” jelasnya.