DPR Sahkan UU Koperasi
Berita Baru, Jakarta – Komisi VI DPR RI bersama Pemerintah menyepakati pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian untuk dilanjutkan pembahasannya ke tingkat II atau Rapat Paripurna agar disetujui menjadi Undang-Undang (UU). Ketua Komisi VI DPR RI Teguh Juwarno menyampaikan, pembahasan RUU Perkoperasian telah melalui proses yang panjang, sehingga diharapkan RUU ini dapat segera disahkan dalam Rapat Paripurna sebelum periode DPR RI 2014-2019 berakhir.
“Kita tahu Undang-Undang Koperasi yang lama kan di judicial review, sehingga tidak berlaku. Dan kemudian pemerintah mengajukan usulan RUU yang baru. Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang dan intens, syukur Alhamdulilah kita sampai ke tahapan ini,” ungkap Teguh usai memimpin Rapat Kerja dengan Menteri Perkoperasian Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (13/9).
Adapun persetujuan pembahasan RUU Perkoperasian ke tingkat II disepakati melalui mekanisme voting. Setidaknya ada 6 fraksi yang sepakat RUU Perkoperasian untuk dibahas di Rapat Paripurna, antara lain F-Partai Demokrat, F-Partai Golkar, Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi Nasdem dan Fraksi Hanura. Sementara, 4 fraksi yang tidak setuju ialah F-PDI Perjuangan, F-Gerindra, F-PKB dan F-PPP.
“Namun teman-teman (Komisi VII DPR RI) juga melihat bahwa proses pengambilan keputusan itu memang terkadang tidak sepenuhnya bulat, maka kita melakukan pengambilan keputusan atas suara terbanyak,” katanya.
Sementara itu, Ketua Panja RUU Perkoperasian Inas Nasrullah Zubir mengakui masih terdapat perbedaan pandangan antar fraksi. Namun, perbedaan persepsi tersebut bukan menyangkut hal substansial. Menurut Inas, salah satu perubahan dalam RUU Perkoperasian ialah aturan penyertaan modal masyarakat pemerintah dan BUMN maksimal 25 persen. “Artinya, koperasi berdiri sendiri untuk kepentingan mereka, tidak ada bouwheer (pemilik modal) atau rentenir terselubung,” sambungnya. (*)