DPR RI dan Mendikbud Resmi Tiadakan UN 2020
Berita Baru, Jakarta – Rapat konsultasi antara Komisi X DPR RI dan Menteri Pendidikan dan Kebudyaan, Nadiem Makarim pada Senin (23/3) memutuskan untuk meniadakan Ujian Nasional (UN) tingkat SD, SMP dan SMA. Penundaan dilakukan demi mencegah penyebaran Covid-19.
“Penyebaran wabah Covid-19 diprediksi akan terus berlangsung hingga April. Jadi tidak mungkin kita memaksakan siswa untuk berkumpul melaksanakan UN di bawah ancaman wabah Covid-19, sehingga kami sepakat UN ditiadakan,” ujar Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, Selasa (24/3).
Dilansir dari Kompas.com, UN tingkat SMA seharusnya dilaksanakan pada pekan depan, untuk tingkat SMP dan SD dijadwalkan pada akhir April.
Dalam memberikan penilaian, Syaiful Huda menyampaikan, ada beberapa opsi yang bisa menjadi rujukan sekolah dalam menentukan kelulusan siswanya.
Opsi-opsi tersebut menurut Huda yang dibahas dan dikaji Komisi X bersama Nadien yaitu pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) sebagai pengganti UN.
Namun, opsi tersebut hanya akan dilaksanakan jika pihak sekolah mampu menyelenggarakan USBN berbasis online.
“Kami sepakat bahwa opsi USBN ini hanya bisa dilakukan jika dilakukan secara daring (online), karena pada prinsipnya kami tidak ingin ada pengumpulan siswa secara fisik di gedung-gedung sekolah,” jelasnya.
Selain itu, yang menjadi opsi berikutnya adalah pertimbangan nilai kumulatif siswa selama menempuh proses belajar di sekolah.
“Jadi nanti pihak sekolah akan menimbang nilai kumulatif yang tercermin dari nilai rapor dalam menentukan kelulusan seorang siswa, karena semua kegiatan kulikuler atau ekstrakulikuler siswa terdokumentasi dari nilai rapor,” jelasnya.
Pembatalan UN ini, menurut Huda Kemendikbud akan segera menyusun dokumen pelaksaaan teknis untuk dapat segera didistribusikan ke sekolah-sekolah.
“Secara teknis nanti akan dirumuskan secara detail dalam juklas juknis yang akan dikeluarkan Kemendikbud,” pungkasnya.