Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

DPR
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (Foto: Istimewa)

DPR Akan Tindak Lanjuti Putusan MK Soal UU Ciptaker



Berita Baru, Jakarta Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa Badan Kajian DPR akan melakukan kajian terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.

“Selama beberapa hari, Badan Kajian DPR sudah membuat kajian,” ujar Dasco dalam keterangan resminya, Senin (29/11).

Setelah kajian tersebut selesai, Dasco menuturkan, pimpinan DPR akan melakukan rapat konsultasi dengan Badan Legislasi (Baleg) agar DPR merespons cepat putusan MK.

“Dalam waktu dekat pimpinan DPR akan mengadakan rapat konsultasi dengan pimpinan Baleg dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD),” katanya.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini menambahkan, DPR dan pemerintah juga berencana melakukan rapat kerja bersama guna membahas putusan MK tersebut.

“Lalu kemudian kita akan rencanakan sesudah itu untuk mengadakan rapat kerja dengan pemerintah untuk sama-sama membahas kajian yang sudah dikaji antara DPR dan pemerintah untuk menentukan nanti langkah lebih lanjut ke depan. Mengingat masa depan DPR RI hanya sampai tanggal efektif 15 Desember,” ungkapnya.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pembentukan Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional dengan Undang-Undang Dasar (UUD) tahun 1945. Maka dari itu, MK memerintahkan agar UU Cipta Kerja diperbaiki dalam waktu dua tahun. Pemerintah juga dilarang mengeluarkan kebijakan strategis terkait seperti aturan turunan dan pasal-pasal terkait dalam UU tersebut.

Meski demikian, MK menyatakan bahwa UU 11/2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini.