Peduli Pondok Pesantren, DPC PPP Kulonprogo Adakan Sosialisasi
Berita Baru, Yogyakarta – Dalam acara Pendidikan Politik dan Sosialisasi Undang-Undang Pesantren, Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) Syarifuddin Rauf sosialisasikan Undang Undang (UU) Pesantren kepada Para Kiai dan pengasuh Pondok Pesantren di Pondok Pesantren Nurul Ummah 2 Kulonprogo, Yogyakarta, pada Rabu (25/12/2019).
“Kemajuan pendidikan pesantren diperkirakan akan semakin pesat dengan disahkannya Undang-Undang (UU) Pesantren pada (24/11/2019) lalu, karena adanya lima pos anggaran untuk pesantren, yang bisa diserap dalam pengembangan dunia pendidikan pesantren,” ujar Syarifuddin selaku Narusumber.
Dalam acara yang diadakan oleh DPC PPP Kulonprogo ini, Syarifuddin juga menjelaskan lahirnya UU Pesantren untuk memberi rekognisi, afirmasi dan fasilitasi.
“Walaupun tentu perjuangan PPP sebagai inisiator lahirnya UU ini dengan beberapa fraksi partai Islam lain, termasuk Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) dari ormas (Nahdlatul ‘Ulama) NU, memang tidak mudah dalam memperjuangkan jihad legislasi ini,” jelas Syarifuddin.
Syarifuddin menjelaskan, jika selama ini pesantren selalu berada di garda depan ketika Negara terancam dan selalu terpinggirkan dalam power sharing, dalam politik dan ekonomi. Dengan disahkannya UU ini, saham pesantren dalam memperjuangkan pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat, kini telah diakui oleh negara.
“Sekarang dengan adanya UU Pesantren, kepastian alokasi anggaran dari negara untuk pesantren sangat jelas, sehingga bisa membantu gaji para ustadz dan pengembangan pesantren lainnya,” katanya.
Ia bersyukur, pesantren yang sudah ada sejak berabad-abad lalu sebelum Indonesia merdeka akhirnya diakui keberadaannya melalui UU Pesantren tersebut.
“Selama ini kita sebagai kaum sarungan dianggap tidak pernah ada, dan pemerintah selama itu tidak memperhatikan kita,” ujarnya di hadapan peserta diskusi yang didominasi para kiai dan pengasuh pondok pesantren se-Kulonprogo.