Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pelecehan seksual FIB Unand
Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas Padang (Foto: Detik)

Dosen FIB Unand Diduga Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap 8 Orang Mahasiswi



Berita Baru, Jakarta – Oknum dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Andalas (Unand) Padang diduga melakukan pelecehan seksual. Jumlah mahasiswa yang menjadi korban mencapai 8 orang dan 1 diantaranya sempat diperkosa.

Kabar dugaan pelecehan seksual ini mencuat melalui akun media sosial instagram @infounand. Diketahui kasus ini sudah terjadi sejak dua bulan lalu.

“Kasus ini sebetulnya terjadi dua bulan lalu. Ketika kami mendapat laporan dari korban. Saat itu kami langsung menonaktifkan oknum dosen itu mengajar sementara sejak dua bulan lalu,” ujar Yuliandri dikutip dari JawaPos.com, Jumat (23/12/2022).

Berdasar informasi yang beredar di akun medsos akun @infounand, oknum dosen yang berinisial KC itu mengancam tidak akan meluluskan mahasiswi itu, jika tidak menuruti perintahnya.

Perbuatan tersebut dilakukan di rumah sang oknum dosen. Kala itu, korban bersama rekan-rekannya harus datang ke rumah dosen tersebut untuk meminta izin tidak menghadiri kuliah wajib yang diasuh oleh KC.

Korban mengaku mau keluar kota dan telah memesan tiket. Lantas sang dosen tidak mengizinkan tidak hadir dalam kuliahnya. Dia mengancam tidak akan meluluskan mahasiswi tersebut dan harus mengulang mata kuliah itu pada semester berikutnya.

Yuliandri melanjutkan,  kini kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen itu telah ditangani oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unand. Dari penanganan satgas, diketahui jumlah korban mencapai delapan orang. Satu di antaranya sempat diperkosa. Kini para korban sudah mendapat perlindungan dari Satgas PPKS.

“Jumlah delapan ini berdasarkan laporan korban yang diterima satgas,” sambung Yuliandri.

Yuliandri mengaku kasus ini sudah dikomunikasikan ke Kemendikbudristek. Secara berjenjang, proses atas perbuatan oknum dosen dilakukan secara oleh Satgas PPKS. Nantinya satgas membuat rekomendasi ke kampus dan Irjen Kemendikbudristek. Rekomendasi itu bisa saja pemecatan sebagai dosen dan aparatur sipil negara (ASN) dan dipidana.

“Kalau pemecatan itu tergantung keputusan Irjen. Jika pidana tergantung sikap korban. Mau melaporkan kasus itu ke kepolisian atau tidak,” sebutnya.