Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Direktorat Monitoring KPK Akui Melemahnya Perhatian pada Korupsi SDA

Direktorat Monitoring KPK Akui Melemahnya Perhatian pada Korupsi SDA



Berita Baru, Jakarta – KPK melalui pernyataan Sulistyanto, Direktorat Monitoring KPK RI, mengakui bahwa perhatiannya pada praktik korupsi di sektor Sumber Daya Alam (SDA) pada 2-3 tahun ini tidaklah se-intens sebelumnya.

Itu disampaikannya dalam diskusi Millenial Talk Beritabaru.co pada Rabu (21/4) bersama Sely Martini dari The Reform Initiatives dan Novita Kristiani sebagai pemandu acara.

Menurut Sulistyanto, hal tersebut disebabkan oleh adanya masa transisi dalam tubuh KPK beberapa tahun terakhir, termasuk penyesuaian terhadap undang-undang baru.

“Namun, di beberapa kasus, kami tetap melakukan evaluasi. Salah satunya terkait perizinan perkebunan kelapa sawit di Papua Barat yang kami kerjakan bersama Pemda di situ. Jadi, ini tidak berarti kita sama sekali tidak perhatian pada sektor SDA,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Sulistyanto, tiga (3) strategi yang biasanya digunakan KPK dalam Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA) masihlah dioptimalkan oleh tim KPK sebagai metode penanganan kasus.

“Tiga ini mencakup strategi taktis yang fokus pada pemegang izin, strategi servis terkait pengawalan terhadap narasi kebijakan, dan strategi sistematis yang menyasar pada integrasi sistem termasuk sebagai media pemantauan,” jelasnya.

Di waktu bersamaan, berhubungan dengan potensi korupsi SDA, Sely Martini menengarai hal yang tidak kalah penting untuk diperhatikan adalah celah regulasi.

Regulasi tentang SDA di Indonesia, ungkap Sely, baik nasional atau pun daerah masih sangat rentan terhadap korupsi.

“Ini belum lagi jika kita hubungkan dengan buruknya pemanfaatan ruang, tata kelola, dan pengawasan. Akhirnya, wajar jika pada tahun 2019 saja kerugian negara akibat pertambangan mencapai 5,9 T,” katanya.

Dengan ungkapan lain, di benak Sely, salah satu upaya untuk mengurangi korupsi di bidang SDA dan mengembalikan potensi alam untuk kesejahteraan rakyat adalah dengan memikirkan kembali regulasi-regulasi SDA, termasuk memperbaiki sistem pengelolaan ruang dan pengawasan.