Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Dinsos Pamekasan Sosialisasi Penyaluran BLT DBHCHT 2024

Dinsos Pamekasan Sosialisasi Penyaluran BLT DBHCHT 2024



Pamekasan, Berita Baru – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur melakukan Sosialisasi Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024 bagi Buruh Tani Tembakau, Kamis (30/5) pagi.

Pada hari itu sosialisasi dilakukan di dua tempat yakni di Kecamatan Larangan bertempat di Aula Balai Desa Larangan Dalam dan Kadur di Balai Desa Sokalelah, kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Desa dan Operator desa dengan dihadiri dari unsur Kejaksaan Negeri Pamekasan, Polres Pamekasan, Inspektorat dan Anggota Koramil setempat.

Kepala Dinsos Pamekasan, Herman Hidayat menyampaikan kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan agar pelaksana di bawah paham terhadap regulasi penyaluran BLT tersebut sehingga nantinya tidak tumpang tindih.

“Sosialisasi ini diharapkan semua proses pelaksanaan ini berjalan Transparan dan publik dapat terlibat dalam memantau pelaksanaannya, serta dapat menekan peredaran Rokok Ilegal,” katanya.

Herman menambahkan, sasaran penerima BLT DBHCHT tersebut terdiri dari Buruh Tani Tembakau yang nantinya calon penerima di usulkan oleh Kepala Desa sementara Buruh Pabrik Rokok Legal di usulkan oleh pimpinan perusahaan masing-masing.

“Kali ini sosialisasi ke buruh tani tembakau, yakni buruh yang yang tidak punya lahan dan tidak sedang menyewa lahan, sedangkan buruh pabrik rokok legal syaratnya terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.

Sedangkan target sasaran penerima BLT DBHCHT Tahun ini sebanyak 23.875 dengan indeks bantuan sebesar Rp. 300.000×2 Bulan yang nantinya akan di salurkan antara Bulan Agustus sampai Desember 2024.

“Tahapannya banyak, sekarang masih sosialisasi setelah itu pengajuan dari Pemerintah Desa atau Pabrik Rokok, lalu validasi baru setelah itu penyaluran BLT ke penerima manfaat,” tegas Herman.

Dalam pelaksanaannya Dinas Sosial minta pendampingan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejari dan Kepolisian serta Inspektorat Pamekasan dalam rangka memastikan seluruh rangkaian pelaksanaannya berjalan sesuai Regulasi yang ada.

Bahkan dalam pelaksanaan tahapan mereka juga terlibat memberikan arahan dan informasi kepada semua pihak untuk memedomi seluruh peraturan yang ada.

“Jadi jangan sekali-kali melaksanakan kegiatan ini tidak sesuai dengan regulasi yang ada kalau tidak mau berurusan dengan mereka (Penegak Hukum),” tegas Herman memungkasi percakapan.