Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Penyu Hijau
Tempat penampungan penyu hijau ilegal di Dusun Sukamampir Desa Karamian Kecamatan Masalembu. (Foto: Istimewa/Dinas Perikanan Sumenep)

Dinas Perikanan Sumenep Laporkan Penampungan Penyu Ilegal di Masalembu ke BKSDA



Berita Baru, Sumenep – Dinas Perikanan Sumenep berkoordinasi dengan BKSDA Pamekasan dan Dinas Perikanan Pemprov Jatim akan melakukan penanganan lebih lanjut terkait penemuan dua penampungan ilegal penyu dilindungi di Pulau/Desa Keramian Kecamatan Masalembu Kepulauan Sumenep.

Penemuan berawal dari laporan warga yang melihat aktivitas satwa dilindungi tersebut. “Kami sudah menghubungi pihak Kecamatan Masalembu agar ke lapangan dan menghubungi BKSDA Pamekasan dan Dinas Perikanan Pemprov Jatim agar turun langsung ke Masalembu,” kata Plt Kepala Dinas Perikanan Sumenep, Mohammad Jakfar, Kamis (14/10).

Jakfar  menyebut meski pihaknya tidak memiliki kewenangan di perairan, namun harus melindung penyu-penyu tersebut.

Dari Informasi yang dihimpun, dua penampungan itu berukuran masing-masing 3×4 meter dan 4×5 meter dan masing-masing penampungan diperkirakan berisi 40-an penyu berukuran besar.

“Penyunya sangat besar. Jika dipindahkan harus dibawa 2 orang karena memang besar sekali,” tambahnya.

Ia menambahkan bahwa penampungan ilegal itu bersifat sementara. Setelah ditampung sementara, penyu-penyu tersebut akan dijual ke Bali. “Informasinya diperkirakan dikirim dan dijual ke Bali,” tegasnya.

Sebelumnya, ditemukan dua tempat penampungan penyu hijau ilegal di Dusun Sukamampir Desa Karamian Kecamatan Masalembu, Minggu (10/10/2021). Penampungan tersebut berada di pesisir selatan Pulau Karamian Masalembu. Lokasinya sekitar 6 KM dari rumah penduduk dan hanya bisa dilalui dengan jalan kaki.