Dilantik Jadi Hakim MK, Arsul Sani Mundur dari PPP dan DPR
Berita Baru, Jakarta – Arsul Sani mengumumkan pengunduran dirinya dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah resmi menjabat sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Arsul menyatakan bahwa dia telah mengajukan pengunduran diri pada minggu pertama bulan Desember tahun sebelumnya dan memastikan bahwa ia tidak lagi terkait dengan PPP dan DPR.
“Saya telah mengajukan pengunduran diri sebagai anggota MPR dan DPR RI itu pada minggu pertama bulan Desember. Saya juga telah mengajukan pada bulan Desember itu pengunduran diri dari jabatan dan keanggotaan di PPP,” kata Arsul di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/1/2024).
Arsul juga mengonfirmasi bahwa dia tidak lagi menjabat sebagai advokat dan telah mundur dari jabatan wakil ketua dewan penasihat dewan pimpinan nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Selain itu, dia meninggalkan sejumlah pekerjaan di bidang hukum dan menegaskan bahwa dia tidak akan terlibat lagi dalam proyek-proyek hukum yang pernah dia jalani.
“Pesanan saya adalah sebisa mungkin clear dari yang namanya benturan kepentingan atau apa itu, meskipun sudah nonaktif sejak dilantik sebagai anggota DPR, maka untuk menegaskan saya juga sudah mengundurkan diri, jadi hari ini semuanya clear-lah,” ungkapnya.
Pengunduran diri ini terjadi setelah Arsul Sani terpilih menjadi hakim MK menggantikan Wahiduddin Adams yang telah pensiun. Pelantikan Arsul dilakukan di Istana Negara, dan ia mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Jokowi.