Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Diduga Tidak Netral dalam Tahapan Pilkada, Dua Kepala OPD di Sumenep Dilaporkan ke Bawaslu
Asosiasi Advokat Pengawal Demokrasi (AAPD) memberikan pendampingan kepada warga Sumenep kepada Bawaslu Sumenep

Diduga Tidak Netral dalam Tahapan Pilkada, Dua Kepala OPD di Sumenep Dilaporkan ke Bawaslu



Berita Baru, Sumenep – Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib menjadi menjaga netralitas di dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hal itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Karena itu, Asosiasi Advokat Pengawal Demokrasi (AAPD) memberikan pendampingan kepada dua warga Sumenep, yakni Syarif Hidayat dan M. Syamilul Hikam ke Kantor Bawaslu setempat, Kamis (31/10/2024). Tujuannya melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan dua kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang diduga melakukan pelanggaran etik dalam tahapan Pilkada.

“Kami sudah melakukan kajian bersama tim. Dan kedua terlapor diduga melakukan pelanggaran. Kami ke sini mendampingi warga yang melaporkan dugaan pelanggaran oleh dua ASN,” katanya.

Dia menyampaikan, dua kepala OPD yang dilaporkan itu antara lain, Kepala Dinas Kebudayaan Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Sumenep Mohamad Iksan dan Kepala Diskop UKM Perindag Moh. Ramli.

Safrawi mengatakan, pihaknya mengantongi barang bukti (BB) yang dimiliki dua pelapor. BB itu disampaikan langsung kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumenep.

“Berdasarkan foto dan kalimat yang disampaikan, dua ASN ini  menguntungkan salah satu paslon dan merugikan paslon yang lain,” ujarnya.

Dia menambahkan, dua ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep tidak hanya dilaporkan kepada Bawaslu. Tetapi, juga akan melapor kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta  Menteri Dalam Negeri (Mendagri). “Tidak hanya ke Bawaslu saja,” unglapnya.

Sementara itu, Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sumenep Hosnan Hermawan mengatakan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. “Dalam dua hari ke depan, laporan ini akan kami plenokan dengan semua Komisioner Bawaslu,” sambung dia.

Hosnan enggan memberikan banyak komentar. Tetapi, dia menjelaskan, bahwa dalam semua laporan yang diterima ada syarat formil dan materil yang akan dibicarakan Bersama dengan anggota Bawaslu yang lain. “Kami mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 pada Pasal 9,” tegasnya.

Untuk diketahui, BB yang dimiliki Syarif Hidayat yakni print foto undangan dan rekaman video. Sementara, BB yang dimiliki M. Syamilul Hikam berupa foto dan rekaman video.