Diduga langgar Aturan Rekrutmen PPS, KPU Gresik Ditegur Bawaslu
Berita Baru, Gresik – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gresik menyoroti proses rekrutmen penyelenggara ad hoc tingkat desa oleh KPU Gresik. Pasalnya ada petugas yang tidak ditunjuk oleh KPU ikut campur dalam rekrutmen PPS.
Menurut Ketua Bawaslu Gresik, Imron Rosyadi, pihaknya telah menemukan adanya mal administrasi terkait keterlibatan orang yang tidak ditunjuk sebagai petugas penerimaan berkas rekrutmen PPS.
“Ternyata sudah dilibatkan untuk menerima berkas pendaftar PPS. Ini jelas kecerobohan besar yang dilakukan oleh KPU Gresik. Mereka tidak mempunyai legal standing untuk menerima berkas. Mereka bukan penyelenggara. Bagaimana KPU bisa seceroboh ini, proses ini jelas sembrono,” terang Imron kepada Beritabaru.co, Minggu (23/02).
Lanjut Imron, Bawaslu Kabupaten Gresik terus melakukan pengawalan agar tidak terjadi pelanggaran dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Gresik 2020. Hal itu guna melakukan pencegaan penyelewengan dalam setiap tahapan yang berlangsung.
“Ada undang-undang, ada PKPU yang mengatur rekrutmen penyelenggara, bagaimana bisa KPU tidak menganut kepastian aturan itu semua,” tegasnya.
Dilangsir dari website resmi, KPU Gresik mengajak para camat untuk terlibat aktif dalam rekrutmen PPS. Keterlibatan itu sendiri dijelaskan oleh KPU Gresik dalam koridor menfasilitasi pendaftar PPS ditingkat kecamatan agar pelayanan publik KPU Gresik semakin terbuka,
“Karena melihat teritorial 18 kecamatan di Kabupaten Gresik berjarak cukup jauh dan juga ada yang di wilayah Kepulauan Bawean tidak memungkinkan untuk langsung datang ke Kantor KPU Gresik,” tulis KPU Gresik memberi klarifikasi.
Diketahui, Bawaslu Kabupaten Gresik telah menyampaikan himbauan tertulis kepada KPU agar memperbaiki proses rekrutmen PPS, yang berakhir besok.