Dianggap Hapus Dana Desa, 21 Kades dan 6 Anggota BPD Gugat UU COVID-19 Ke MK
Berita Baru, Jakarta – Polemik penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Keuangan, terus berlanjut.
Sebanyak 21 orang Kepala Desa dan 6 orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah mendaftarkan gugatan dengan nomor perkara 47/PUU-XVIII/2020.
Atas permohonan tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pada Rabu (7/10) pukul 11.00 WIB. Sidang ini merupakan kelanjutan dari sidang sebelumnya yang berlangsung pada Rabu (12/8), hamper sebulan yang lalu.
Dalam gugatan tersebut pemohon mempersoalkan Pasal 28 angka 8 UU Covid-19 yang mengatur perihal tidak berlakunya ketentuan alokasi anggaran desa kecuali berkaitan dengan kebijakan penanganan Covid-19. Pasal tersebut mereka anggap telah merugikan desa.
Menurut pandangan Pemohon, Pasal 28 angka 8 pada UU COVID-19 telah mengatur penghapusan sepenuhnya dana desa. Hal tersebut dipandang menimbulkan ketidakpastian hukum.