Dewan Pers Ungkap Manfaat Pendataan Perusahaan Media
Berita Baru, Jakarta – Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan fungsi dari pendataan yang dilakukan perusahaan media kepada Dewan Pers dilakukan untuk dapat menjaga agar konten media tidak memiliki dampak negatif bagi masyarakat.
Bukan hanya itu, menurut Nanik, tujuan dari pendataan juga berfungsi agar perusahaan dapat profesional dan menciptakan karya jurnalistik yang berkualitas untuk disajikan kepada masyarakat luas.
“Implikasinya adalah Dewan Pers bisa menjaga, kalau ada berita-berita itu jangan sampai membuat situasi tidak kondusif,” kata Ninik dalam Konferensi Pers dalam YouTube Dewan Pers, dikutip Sabtu (4/3).
Ninik mengatakan, implikasi dari sebuah pemberitaan memiliki dampak yang sangat besar sekali untuk masyarakat. Dengan begitu, sebagai lembaga pengawas, Dewan Pers berusaha untuk menjaga konten di media agar sesuai.
“Kami menjaga supaya konten dari media pemberitaan tidak memiliki dampak yang negatif pada publik apalagi sampai mengancam keberagaman, mengancam kehidupan intoleransi, ketatanegaraan, bahkan mengarah ke hal pornografi dan lainnya, yang itu tidak diperbolehkan,” ujarnya.
Selain itu, Ninik menyebut bahwa tujuan dari adanya pendataan adalah untuk perlindungan kepada jurnalis dan pada media yang sudah mendapatkan pendataan dari Dewan Pers.
Bukan hanya perlindungan terhadap perusahaan atau jurnalis yang sudah terdata, Ninik mengatakan bahwa semua jurnalis tetap dapat perlindungan sepanjang menampilkan karya jurnalistik.
“Kalau dia merupakan karya jurnalistik Dewan Pers punya kewajiban untuk memberikan perlindungan,” ungkapnya