Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Desak Percepatan Vaksinasi Kaum Buru, K-SBSI Instruksikan Gelar Unjuk Rasa Sambut Hut RI ke-76
Vaksinasi (Foto: Istimewa)

Desak Percepatan Vaksinasi Kaum Buru, K-SBSI Instruksikan Gelar Unjuk Rasa Sambut Hut RI ke-76



Berita Baru, Jakarta – Ketua Umum Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI) Johannes Darta Pakpahan, menginstruksikan kalangan buruh di seluruh Indonesia menggelar aksi unjuk rasa menyambut HUT RI ke-76 di masing-masing Pemerintah Daerah (Pemda). 

Darta mengatakan, aksi unjuk rasa ini mendesak dilakukannya percepatan vaksinasi Covid-19 bagi kalangan buruh yang hingga kini masih belum terjadi. 

“K-SBSI mendesak pemerintah untuk memberikan vaksin kepada para buruh dan pekerja. Untuk memastikan seruan ini didengar, DPP K-SBSI menginstruksikan kepada seluruh pengurus di semua tingkatan untuk melaksanakan aksi penyampaian pendapat secara langsung ke pemerintah di daerahnya masing-masing,” ujar Darta dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (13/8/2021). 

Darta menegaskan, selain menuntut percepatan vaksinasi Covid-19, bersamaan menyambut HUT RI ke-76, para buruh juga diinstruksikan untuk mendeklarasikan buruh merdeka. 

“Buruh Indonesia berhak merdeka dari ketidakpastian. Buruh Indonesia berhak merdeka untuk berserikat. Buruh Indonesia berhak merdeka dari ketakutan upah yang tidak terbayar. Buruh Indonesia berhak merdeka dari kesewenangan pengusaha,” tegasnya. 

Darta juga turut menyinggung kebijakan pemerintah yang mengharuskan pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2021, tanpa dibarengi dengan ketegasan yang akhirnya menjadikan banyak perusahaan hingga kini masih menunggak pembayaran THR. Hal itu diungkapkannya sebagai bentuk lemahnya penegakan hukum perburuhan di Indonesia. 

“Salah satu contoh kebijakan Pemerintah yang mengharuskan pembayaran THR 2021 namun tidak adanya sanksi penegakan hukum menjadikan keharusan tersebut sia-sia karena terbukti sampai dengan hari ini begitu banyak perusahaan yang masih menunggak pembayaran THR tanpa mendapatkan sanksi apapun,” tandas Darta.