Denny Indrayana Sebut MK Akan Ubah Sistem Pemilu jadi Tertutup, SBY: Bisa Chaos!
Berita Baru, Jakarta – Presiden Republik Indonesia ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merespons cuitan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana.
Dalam cuitannya, Denny Indrayana menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan pemilu legislatif (Pileg) menggunakan sistem proporsional tertutup
“Menarik yang disampaikan Prof Denny Indrayana melalui twitnya tentang informasi bakal ditetapkannya Sistem Proporsional Tertutup oleh MK dalam Pemilu 2024,” kata SBY dalam akun media sosial Twitter, Minggu (28/5).
“Juga menarik, mengait peninjauan kembali (PK) Moeldoko di Mahkamah Agung (MA) yang digambarkan Partai Demokrat sangat mungkin diambil alih Moeldoko,” sambungnya.
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat ini menyebut, Denny Indrayana adalah mantan Wakil Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) dan ahli hukum yang kredibel.
“Karenanya, saya tergerak berikan tanggapan tentang sistem pemilu yang akan diputus MK dan PK Moeldoko di MA yang ramai diisukan Partai Demokrat bakal dikalahkan dan diambil alih oleh Kepala Staf Presiden Moeldoko,” ujarnya.
Menurut SBY, jika yang disampaikan Denny Indrayana benar, MK akan menetapkan sistem proporsional tertutup dan bukan sistem proporsional terbuka seperti yang berlaku saat ini, maka hal ini akan menjadi isu besar dalam dunia perpolitikan Indonesia.
Dalam cuitannya, SBY menyampaikan 3 hal berkaitan dengan sistem pemilu yang hendak diputuskan MK. Bagi SBY apa yang ia risaukan dimungkinkan juga pertanyaan mayoritas rakyat Indonesia dan mayoritas partai-partai politik.
“Saya pikir para pemerhati pemilu dan demokrasi juga memiliki kepedulian yang sama,” katanya.
Pertama, SBY mempertanyakan kepada MK, apakah ada kegentingan dan kedaruratan sehingga sistem pemilu diganti ketika proses pemilu sudah dimulai?
“Ingat, DCS (Daftar Caleg Sementara) baru saja diserahkan kepada KPU. Pergantian sistem pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan chaos politik,” terangnya.
Kedua, SBY juga mempertanyakan kepada MK, benarkah UU Sistem Pemilu Terbuka bertentangan dgn konstitusi? Sesuai konstitusi, domain dan wewenang MK adalah menilai apakah sebuah UU bertentangan dengan konstitusi, dan bukan menetapkan UU mana yang paling tepat.
“Sistem Pemilu Tertutup atau Terbuka? Kalau MK tidak memiliki argumentasi kuat bahwa Sistem Pemilu Terbuka bertentangan dgn konstitusi sehingga diganti menjadi Tertutup, mayoritas rakyat akan sulit menerimanya. Ingat, semua lembaga negara termasuk Presiden, DPR dan MK harus sama-sama akuntabel di hadapan rakyat,” terangnya.
Ketiga, bagi SBY sesungguhnya penetapan UU tentang sistem pemilu berada di tangan Presiden dan DPR, bukan di tangan MK. Mestinya Presiden dan DPR punya suara tentang hal ini.
SBY menyebut, mayoritas partai politik telah sampaikan sikap menolak pengubahan sistem terbuka menjadi tertutup. Ini mesti didengar.
SBY yakin, dalam menyusun DCS, Parpol dan Caleg berasumsi sistem pemilu tidak diubah, tetap sistem terbuka. Kalau di tengah jalan diubah oleh MK, menjadi persoalan serius.
SBY pun menekankan KPU dan Parpol harus siap kelola ‘krisis’ isu ini. Ia pun berharap tidak mengganggu pelaksanaan pemilu 2024. “Kasihan rakyat,” tambangnya.
SBY berpandangan, untuk pemilu 2024 tetap menggunakan Sistem Proporsional Terbuka. Setelah pemilu 2024, Presiden dan DPR duduk bersama utk menelaah sistem pemilu yang berlaku
“Untuk kemungkinan disempurnakan menjadi sistem yang lebih baik. Dengarkan pula suara rakyat,” pungkasnya.