Lewat Kampenye 16 HAKTP, Komnas Perempuan Dorong RUU TPKS Berorientasi Korban
Berita Baru, Nasional – Komnas Perempuan kembali menyelenggarakan Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (HAKTP) dalam rangka memperingati Hari Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan yang diperingati setiap tanggal 25 November.
Tahun ini tepat 20 tahun Komnas Perempuan menggelar Kampanye 16 HAKTP sejak 2001 lalu, berkolaborasi dengan sejumlah organisasi masyarakat sipil di Indonesia. Adapun tema yang diangkat pada tahun ini adalah “Dukung Korban, Dukung Penghapusan Kekerasan Seksual: Gerak Bersama, Sahkan Payung Hukum Penghapusan Kekerasan Seksual yang Berpihak pada Korban.”
Melalui Konferensi Pers Peluncuran Kampanye 16 HAKTP yang digelar Komnas Perempuan pada hari ini (24/11), Komisioner Komnas Perempuan (Ketua Sub Kom Partisipasi Masyarakat) Veryanto Sitohang menjelaskan mengenai tema tersebut.
“Tema ini dipilih karena kita mendukung undang-undang yang melindungi korban kekerasan seksual sehingga kemudian harapan korban atas keadilan dan pemulihan dapat diraih,” ujarnya. Desakan atas pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang telah diubah judulnya menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi kian genting.
Tak sampai di situ, penting pula untuk mengamati adanya perubahan dalam RUU TPKS yang memunculkan perdebatan. Very menggarisbawahi, DPR perlu memastikan bahwa Undang-Undang ini berpihak pada korban.
Pola kasus kekerasan seksual hari-hari ini
Sepanjang tahun 2016 hingga 2020, Komnas Perempuan mencatat adanya 24.786 kasus kekerasan seksual yang dilaporkan baik ke lembaga layanan masyarakat maupun pemerintah, atau disampaikan langsung ke Komnas Perempuan. Meski demikian, kurang dari 30 persen kasus yang diproses hukum.
Komisioner Komnas Perempuan Satywanti Mashudi melihat minimnya jumlah kasus menunjukkan aspek substansi hukum yang ada saat ini tidak mengenal sejumlah tindak kekerasan seksual, melainkan hanya mencakup definisi yang terbatas.
Sementara itu di beberapa daerah, jumlah kasus kekerasan seksual terus meningkat. Satywanti menilai, ini bisa jadi fenomena yang positif.
“Positifnya adalah kalau kasus kekerasan meningkat itu artinya korban mulai percaya pada penanganan hukum yang ada. Tapi itupun kemudian mengalami benturan karena belum adanya payung hukum yang cukup komprehensif untuk menjawab dan memiliki keberpihakan terhadap korban, dan memiliki substansi yang tepat tentang apa itu kekerasan seksual,” terangnya.
Adanya payung hukum bagi korban menjadi urgen karena perempuan dalam situasi kritis, mengingat pola kekerasan semakin bervariasi dan bertambah jumlahnya. Angka kekerasan pun meningkat pada masa pandemi, ketika masyarakat kian intens menggunakan internet.
“Catatan Komnas Perempuan selama pandemi 2020-2021 ada kenaikan yang signifikan yaitu 300 persen terhadap korban kekerasan berbasis jender online,” ungkap Komisioner Komnas Perempuan Bahrul Fuad.
Hal ini diperburuk dengan tingkat literasi digital yang rendah, terutama mengenai bagaimana perempuan memproteksi data diri. Ancaman UU ITE menjadikan posisi perempuan semakin rentan, sehingga sekali lagi perlu disuarakan pentingnya payung hukum bagi korban.
Maka dari itu, Satywanti menekankan percepatan pembahasan dan pengesahan RUU TPKS yang berpihak pada korban perlu segera dilakukan demi memutus rantai kekerasan seksual sehingga tidak terjadi pengulangan dan memberikan pemulihan komprehensif bagi korban.
“Hukum tidak hanya menindak pelaku tapi juga berpikir bahwa pemulihan korban menjadi sesuatu yang penting demi membuat korban pulih dan meneruskan kehidupan dengan lebih baik,” imbuhnya.
Sejarah HAKTP
Peringatan Hari Internasional untuk Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan diagendakan sebagai penting penghormatan terhadap Mirabal Bersaudara, yakni Patria, Minerva, dan Maria Teresa yang dibunuh secara keji oleh penguasa diktator yang menguasai Republik Dominika selama 30 tahun, Rafael Trujilo, pada 25 November 1960.
Kala itu, Mirabal bersaudara aktif menyuarakan perlawanan terhadap rezim Trujillo. Pembunuhan ini pun disebut sebagai kekerasan berbasis jender.
Kampanye 16 HAKTP diperingati mulai tanggal 25 November hingga 10 Desember setiap tahunnya. Adapun agenda kegiatan Komnas Perempuan dalam rangka kampanye ini dapat kamu ikut melalui akun media sosial berikut ini.