Demo Tolak Aturan JHT, Buruh Tuntut Ida Fauziyah Dicopot
Berita Baru, Jakarta – Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar unjuk rasa di Kementerian Ketenagakerjaan RI, Rabu (16/02/2022) pagi ini.
Dalam orasi aksinya mereka meminta Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah dicopot buntut kebijakannya mengeluarkan aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang hanya bisa dicairkan pada usia 56 tahun.
“Ganti menteri tenaga kerja Ida Fauziyah sekarang juga,” kata orator aaksi dikutip dari CNNIndonesia.
Selain itu, mereka juga menuntut agar Permenaker nomor 2 Tahun 2022 dibatalkan karena dinilai menindas kaum buruh dan masyarakat.
“Mereka pikir itu uang siapa, itu uang kita, uang kamu, uang kalian, uang buruh Indonesia tapi mereka malah berupaya mengintimidasi uang kita, berupaya menguasai uang kita,” seru orator.
“Menuntut menteri tenaga kerja diberhentikan hari ini juga,”
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker 2/2022 yang menyebutkan JHT bisa dicairkan saat memasuki usia pensiun atau 56 tahun. Syarat lainnya untuk pencairan selain 56 tahun yakni jika peserta JHT meninggal dunia atau cacat total tetap.
Peraturan itu menuai protes dari publik dan kalangan serikat buruh. Sebab, dalam aturan sebelumnya, yakni Permenaker 19/2015, JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan.