Daftar Harga Rokok Pasca Kenaikan Cukai Tembakau
Berita Baru, Jakarta – Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok dengan rata-rata 10 persen pada 2023 dan 2024. Setiap kelompok rokok memiliki persentase kenaikan cukai rokok yang berbeda.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT) akan berbeda sesuai dengan golongannya.
“Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 persen hingga 11,75 persen, SPM I dan SPM II naik di 12 persen hingga 11 persen, sedangkan SKT I, II, dan III naik 5 persen,” ujar Sri Mulyani dalam keterangan resminya, Kamis (3/11/2022).
Dalam penetapan CHT, Sri Mulyani mengatakan pemerintah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.
Di samping itu, pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.
Hal itu disampaikan Sri Mulyani usai mengikuti rapat bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. Selain itu, Jokowi juga meminta kenaikan cukai rokok elektrik serta produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL).
Untuk rokok elektrik, Sri Mulyani menuturkan kenaikan tarif cukai akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan.
“Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik, yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun ke depan,” lanjutnya.
Kepastian kenaikan cukai rokok ini tinggal menunggu diundangkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK). Hal itu diamini oleh Staf Khusus Menkeu Yustinus Prastowo. “Iya tunggu PMK terbit,” jawabnya saat dikonfirmasi, Jumat (4/11).
Sebelumnya, tarif cukai yang berlaku pada 2022 ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.010/2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Berikut adalah perkiraan daftar tarif cukai rokok pada 2023 dan 2024:
Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik 11,5 persen hingga 11,75 persen
1. SKM golongan I
Tarif cukai: Rp1.098 (sebelumnya Rp985, perkiraan naik 11,5 persen) atau Rp1.100 (perkiraan naik 11,75 persen)
2. SKM golongan II
Tarif cukai: Rp669 (sebelumnya Rp600, perkiraan naik 11,5 persen) atau Rp670,5 (perkiraan naik 11,75 persen)
Sigaret Putih Mesi (SPM) naik 11 persen hingga 12 persen
1. SPM golongan I
Tarif cukai: Rp1.182 (sebelumnya Rp1.065, perkiraan naik 11 persen) atau Rp1.192 (perkiraan naik 12 persen)
2. SPM golongan II
Tarif cukai: Rp704,8 (sebelumnya Rp635, perkiraan naik 11 persen) atau Rp711,2 (perkiraan naik 12 persen)
Sigaret Kretek Tangan (SKT) naik 5 persen
1. SKT golongan I, HJE I
Tarif cukai: Rp462 (sebelumnya Rp440)
2. SKT golongan I, HJE II
Tarif cukai: Rp362,2 (sebelumnya Rp345)
3. SKT golongan II
Tarif cukai: Rp215,2 (sebelumnya Rp205)
4. SKT golongan III
Tarif cukai: Rp120,7 (sebelumnya Rp115)