Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

rekrutmen bersama BUMN

Daftar 6 BUMN dengan Tingkat Kepatuhan LHKPN Terburuk



Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan enam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di bawah 60 persen.

Keenam perusahaan plat merah tersebut antara lain PT Pengembangan Pariwisata Indonesia dengan tingkat kepatuhan 28,13 persen, PT Dok dan Perkapalan Surabaya (33,33 persen), dan PT Boma Bisma Indra (38,46 persen).

Selain itu, ada juga PT Dirgantara Indonesia (45,45 persen), PT Aviasi Pariwisata Indonesia (50,00 persen), dan PT Indah Karya (53,85 persen) yang juga termasuk dalam enam BUMN terburuk soal tingkat kepatuhan LHKPN.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, telah menyampaikan informasi ini kepada Menteri BUMN, Erick Thohir, untuk segera diatasi.

Sementara itu, dari 109 BUMN dengan 35.055 wajib lapor, baru ada 34.900 yang melaporkan LHKPN. Artinya, terdapat 155 orang yang masih belum melaporkan LHKPN hingga saat ini. Meskipun kepatuhan BUMN secara keseluruhan telah mencapai 99,5 persen, namun masih ada pejabat dan penyelenggara negara yang belum melaksanakan kewajibannya untuk melaporkan harta kekayaan mereka.

Di sisi lain, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga belum sepenuhnya mematuhi kewajiban ini. Dari 307 jumlah instansi BUMD yang wajib lapor sebanyak 7.552 orang, baru 7.358 orang yang telah melaporkan LHKPN kepada KPK. Sebanyak 194 orang masih belum melaporkan harta kekayaan mereka.

Data ini diambil per tanggal 24 Juli 2023 dan menunjukkan perlunya upaya lebih lanjut untuk meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan LHKPN di kalangan pejabat publik dan penyelenggara negara, baik dari BUMN maupun BUMD. KPK tetap berkomitmen untuk mengawasi dan memastikan pelaksanaan integritas dan akuntabilitas dalam pemerintahan.