Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan



Berita Baru, Jakarta – Meskipun menjadi andalan banyak masyarakat sebagai asuransi kesehatan, perlu diingat bahwa BPJS Kesehatan tidak menanggung semua jenis penyakit.

Tidak berbeda dengan asuransi kesehatan konvensional, BPJS memiliki aturan tentang penyakit mana yang dapat ditanggung dan mana yang tidak. Oleh karena itu, tidak semua layanan kesehatan dapat diakses melalui BPJS Kesehatan.

Sebagai badan penyelenggara jaminan sosial yang berdiri sejak 2014, BPJS Kesehatan bertujuan memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Namun, ada beberapa penyakit dan layanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS.

Dalam Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan mencantumkan 21 penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan antara lain:

  1. Penyakit yang berhubungan dengan wabah atau kejadian luar biasa.
  2. Perawatan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
  3. Perataan gigi, seperti pemasangan behel.
  4. Penyakit akibat tindak pidana, termasuk penganiayaan atau kekerasan seksual.
  5. Penyakit atau cedera yang disebabkan oleh seseorang menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
  6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
  7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
  8. Penyakit atau cedera yang disebabkan oleh kejadian tak terhindarkan, seperti tawuran.
  9. Pelayanan kesehatan di luar negeri.
  10. Pengobatan dan tindakan medis yang dianggap percobaan atau eksperimen.
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif.
  12. Alat kontrasepsi.
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  15. Pelayanan kesehatan di fasilitas non-kerjasama dengan BPJS Kesehatan.
  16. Pelayanan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja.
  17. Pelayanan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan lalu lintas yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas.
  18. Pelayanan yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
  19. Pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial.
  20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
  21. Pelayanan lain yang tidak berkaitan dengan manfaat jaminan kesehatan.

Dalam keterangan resmi, BPJS Kesehatan mengingatkan warga agar memahami jenis penyakit yang tidak ditanggung agar tidak terjadi kesalahpahaman saat berobat. Jaga kesehatan Anda dengan bijak dan selalu up-to-date tentang informasi terkait layanan BPJS Kesehatan.