Curi Uang saat Pemilik Tidur, Sujud Diringkus Resmob Polres Tuban
Berita Baru, Tuban – Sujud (51) warga Dusun Gembul, Desa Jadi Kecamatan Semanding lemah tidak berdaya. Ia berjalan terpincang-pincang, saat anggota Sat Reskrim Polres Tuban, menyuruhnya keluar dari ruang tahanan.
Sujud merupakan pelaku pencurian uang tunai di Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang. Ia menjalankan aksinya, saat pemilik rumah M. Luthfi Ansori (28) dan istri Dian Utami terlelap tidur di rumah. Tak disangka, ia sudah menggait uang tunai Rp4 juta dan beberpa barang berharga lainnya. Ansori baru tahu uangnya hilang sekitar pukul 4 dini hari.
Kejadian itu terjadi pada Jumat (7/12/2019) tahun lalu. Tak hanya uang tunai, kalung dan hp miliknya juga raib digondol pelaku, ditaksir kerugian mencapai Rp15 juta.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Yoan Septi Hendri mengungkapkan, pelaku juga pernah menjalani tahanan di tiga kasus pidana yang berbeda, yakni kasus penadah beras dengan divonis pengadilan Negeri Lamongan tiga bulan, kemudian kasus pencurian diesel di vonis satu tahun oleh PN Tuban, dan pencurian rumah kosong di Grabagan juga di vonis satu tahun penjara.
“Sebelum melakukan pencurian ini, dia sudah menjalani penjara di tiga kasus yang berbeda,” kata AKP Yoan kepada media, di Mapolres Tuban, Jumat (3/4).
Pelaku ditangkap, setelah melakukan penyidikan. Didapati hp merek Samsun note 8 milik korban di temuka disalah satu warga Desa Gesikan, Kecamatan Grabagan yang bernama Choirul Ibad. Ia mendapatkan barang itu, dari Sholiqin alias Tamijo. Kemudian petugas melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap Tamiji di Daerah Surabaya.
“Tamijo membenarkan dia mendapatkan HP dari Sujud dengan harga Rp1,5 juta,” katanya.
Setelah mendapatkan identitas pelaku, akhirnya anggota Reskrim melakukan pengejaran terhadap pelaku, usai sudah pengembaran pelaku. Sujud ditangkap di daerah Desa Kalen, Kecamatan Kedundpring, Lamongan. Akhirnya pelaku dapat di lumpuhkan pada Kamis (26/3/2020).
“Keterangan dari pelaku,u ang telah dihabiskan untuk kebutuhan sehari hari, sedangkan barang elektronik dijual kepada orang yang tidak dikenal dan untuk barang berupa tas beserta isinya dibuang di aliran sungai daerah Lamongan,” pungkasnya. [Rohim]