China Tuding AS Ikut Campuri Urusan Hong Kong
Berita Baru, Internasional – Hong Kong telah melalui periode protes yang cukup panjang atas RUU ekstradisi sejak bulan Maret. Berbagai konflik kekerasan antara polisi dan demonstran masih terjadi hingga kini meskipun RUU tersebut telah ditarik pada bulan Oktober.
Presiden China, Xi Jinping, mengatakan pada hari Jumat (20/12) bahwa urusan Hong Kong dan Makau secara eksklusif adalah urusan dalam negeri China, mengutip dari Reuters, ia mencatat bahwa China tidak akan membiarkan pengaruh asing mengganggu.
“Saya ingin menekankan di sini bahwa, setelah kembalinya Hong Kong dan Macao ke tanah air, urusan dua wilayah administrasi khusus sepenuhnya urusan dalam negeri China, yang tidak perlu ditunjukkan oleh kekuatan eksternal apa pun,” kata Xi yang dikutip oleh agen Xinhua.
Hong Kong telah lama dibaluti protes besar yang cukup panjang yang juga menjadi penyebab kekerasan dan tindakan represif aparat. Demonstrasi itu awalnya merupakan tanggapan terhadap RUU ekstradisi yang berlanjut terus-menerus hingga akhirnya ditarik pada bulan Oktober. Para pengunjuk rasa menuduh pihak berwenang menyalahgunakan kekuasaan mereka untuk menjadikan sebuah tekanan yang kemudian klaim itu dibantah oleh pemerintah.
Beijing memandang situasi di Hong Kong sebagai akibat dari campur tangan asing dalam urusan dalam negeri China.
Pada 27 November, Trump menandatangani undang-undang hak asasi manusia dan demokrasi Hong Kong tahun 2019, dan undang-undang lain yang melarang ekspor peralatan polisi khusus AS ke Hong Kong. Tindakan tersebut telah mengubah undang-undang yang ada menjatuhkan sanksi terhadap pelanggar hak asasi manusia di Hong Kong. Namun, pemerintah Hong Kong mengkritik keras tindakan AS pada persoalan ini.
“Wilayah Administratif Khusus Hong Kong hari ini (28 November) menyatakan protes tegasnya atas adopsi undang-undang hak asasi manusia dan demokrasi Hong Kong, AS dan undang-undang lain, yang juga terkait dengan Hong Kong, dan menyatakan penyesalannya bahwa Amerika Serikat telah berulang kali mengabaikan kekhawatiran Hong Kong tentang dua tindakan ini, “kata pemerintah daerah dalam sebuah pernyataan.
Otoritas Hong Kong menilai undang-undang yang dibuat AS sebagai campur tangan yang tidak berdasar dalam urusan kawasan. Mereka juga menilai hal ini dapat membahayakan hubungan dan kepentingan AS-Hong Kong.
Juru bicara kementerian luar negeri China, Hua Chunying, mengatakan bahwa China akan memberlakukan sanksi terhadap beberapa organisasi non-pemerintah AS, termasuk Human Rights Watch, yang menurut Beijing merupakan bentuk gangguan dalam urusan internal.
Sumber : SputnikNews