Catat, Tempat Wisata di Gresik Tutup Saat Masa PPKM
Berita Baru, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisparbud) Kabupaten Gresik, Agustin Halomoan Sinaga mengungkapkan, tempat wisata di Gresik akan ditutup selama masa Pembatasan Penerapan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali yang berlaku pada tanggal 11-25 Januari 2021.
Tutupnya tempat wisata tersebut, sebagai tindak lanjut terbitnya Surat Edaran (SE) dari Bupati Gresik tertanggal 10 Januari 2021 bernomor 1 Tahun 2021 tertanggal 9 Januari 2021.
“Surat edaran Bupati Gresik yang baru dengan nomor 1 tahun 2021 tertanggal 10 Januari 2021 pada poin d bahwa, kegiatan di tempat atau faailitas umum, tempat hiburan, tempat wisata tutup,” beber Sinaga, Senin (11/1).
Sinaga menambahkan, selain penutupan tempat wisata, ada pembatasan WFH 75 persen dan WFO 25 persen. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online.
“Sedangkan pembatasan jam operasional tempat perbelanjaan seperti mall, toko modern, grosir toko kelontong tutup jam 19.00 Wib. Pelayanan restoran dibatasi menyediakan meja untuk pengunjung hanya 25 persen, dan pesan antar dibatasi sampai jam 21.00 wib,” terang dia.
Dilanjutkan, melarang kegiatan masyarakat yang menimbulkan kermaian atau kerumunan seperti, hajatan, resepsi pernikahan, kegiatan sosial dan keagamaan.
“Pelaksanaan akad nikah diperbolehkan, namun ada pembatasan undangan maksimal 10 orang,” jelasnya.
Pihaknya mengajak para pengelola wisata untuk mematuhi aturan PPKM tersebut, karena itu sesuai instruksi Bupati Gresik juga instruksi pemerintah pusat.
“Ada surat edarannya yang baru dan resmi ditandatangi oleh Wakil Bupati Gresik pak Qosim,” pungkas Sinaga.