Calon Bupati dan Wakil Bupati Gresik 2020 Dipastikan dari Jalur Partai
Berita Baru, Gresik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik pastikan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gresik 2020 hanya dari jalur partai lantaran tidak ada satupun Calon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar dari jalur perseorangan.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Gresik, Akhmad Roni, sesaat setelah resmi di tutup pendaftaran dan pengumpulan syarat dukungan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gresik jalur Perseorangan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik.
Menurut Roni, “dengan tidak adanya bakal pasangan calon perseorangan yang menyerahkan dokumen dukungan hingga penutupan maka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gresik 2020 hanya diikuti oleh calon dari jalur partai politik atau gabungan partai politik”.
Hal senada disampaikan, Ketua Bawaslu Gresik, Imron Rosyadi, Ia sebenarnya berharap ada calon dari perseorangan ini.
“Proses demokrasi itu kan pilihan rakyat. Kalau ada calon perseorangan, maka bisa bermacam macam pilihan, sesuai banyaknya calon. Namun demikian, mudah-mudahan nantinya tetap terpilih yang terbaik,” ujarnya kepada Beritabaru.co. Senin (24/2)
Dirinya juga menambahkan, Dengan tidak adanya calon perseorangan, Maka dari sisi pekerjaan akan mengurangi kinerja penyelenggara Pilkada.
“Tetapi dari sisi proses demokrasi, jelas ini mengurangi proses pilihan rakyat untuk menentukan pilihannya,” paparnya.
Sebagai catatan, tidak adanya calon Bupati dan Wakil Bupati Gresik 2020 jalur perseorangan, maka KPU Gresik menunggu tahap pendaftaran jalur partai di bulan Juni mendatang. [*]