Buruh Ancam Gelar Aksi Lebih Besar, Desak Jokowi Cabut PP Tapera
Berita Baru, Jakarta – Massa dari elemen buruh mendesak pemerintah untuk mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 yang mengubah PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memperingatkan bahwa aksi demonstrasi akan semakin besar jika aturan tersebut tidak dicabut.
“Kami meminta agar bapak Presiden Jokowi mencabut PP Nomor 21 tahun 2024 tersebut. Bilamana ini tidak dicabut, maka akan dilakukan aksi yang lebih meluas di seluruh Indonesia,” ujar Said saat demonstrasi di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).
Ia menjelaskan bahwa potongan 2,5 persen setiap bulan bagi peserta tidak menjamin buruh akan memiliki rumah. Meski diwajibkan mengikuti kepesertaan Tapera selama 10 hingga 20 tahun, Iqbal menilai simpanan tersebut bahkan belum tentu cukup untuk uang muka pembelian rumah.
“Jadi Tapera didesain hanya untuk tidak punya rumah, pertanyaannya, uang iuran ini dikumpulkan untuk apa?” kata Said.
Hingga berita ini ditulis, aksi masih berlangsung. Selain menolak Tapera, massa juga mengajukan beberapa tuntutan lain dalam aksi kali ini, termasuk penolakan terhadap Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang mahal, penolakan terhadap KRIS BPJS Kesehatan, dan penolakan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja.