Bupati Kubu Raya Siapkan Desa Digital
Beritabaru.co, Kubu Raya. – Presiden Jokowi telah menetapkan pembentukan Desa Digital sebagai salah satu program unggulan pemerintah. Hal itu berangkat dari diberlakukannya Undang-Undang Desa pada pemerintahan Jokowi. Pada periode kedua mendatang, 2019-2024, dalam implementasi UU Desa, pembentukan Desa Digital mulai disambut baik oleh bebebrapa pemerintah daerah, salahsatunya di Kabupaten Kubu Raya.
Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan mengatakan pembentukan e-Goverment telah tertuang dalam kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM). Hal tersebut diungkapnya setelah mengikuti pertemuan lintas sektoral bersama Konsultan Master Plan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) Kubu Raya, diruang rapat Kantor Bupati Kubu Raya, Senin (12/8/2019) kemarin.
“Peraturan Bupati (Perbup) nya juga sudah dibuat. Rencana untuk sekian tahun ini sudah dibuat tadi, kita utamakan dulu memperkuat integrasi antara OPD,” jelas Muda Mahendrawan.
Dikatakannya langkah awal pemerintah berbasis Informasi dan Teknologi (IT) tersebut akan dimulai dengan Sistem Informasi Manajemen Perencanaan dan Penganggaran serta Laporan.
“Kalau keluaran dari sini sudah benar, nantikan di situ ada Data Center, Command Center dan Smart City. Tetapi kita tidak tergesa-gesa, bukan hal kecanggihannya yang kita lihat. Kita lihat bagaimana sistem ini kokoh,” tutur Bupati.
Muda menargetkan sistem tersebut dapat benar-benar terintregasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kubu Raya. Diharapkannya, ditahun 2020 sistem tersebut dikembangkan ke tingkat Kecamatan hingga tingkat Desa.
“Saya kira nanti bisa sekaligus,” ucap Muda Mahendrawan.
Menurut Muda, saat ini di Kabupaten Kubu Raya sudah ada beberapa desa di Kubu Raya yang telah mengembangkan sistem informasi dan teknologi dengan jaringan internet, guna menunjang terbentuknya Desa digital.
“Jadi pemasangan broadband kepada desa-desa yang belum terpasang saja,” papar Muda.
Lebih jauh terkait dengan regulasi yang mengatur terkait Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP), Muda menyatakan jika pemilihan Fiber Optik (FO) dinilai sudah tepat untuk wilayah Pemerintahan Kubu Raya yang dekat dengan bandara.
“Justru karena KKOP itulah kita menggunakan FO itu, supaya tidak terlalu bersentuhan di situ. Karena FO kan berada di posisi dibawah dan tidak mengganggu sama sekali. Jadi sangat aman,” tutup Muda Mahendrawan.
Dikesempatan yang sama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kubu Raya melalui Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Herry Purwoko menerangkan masterplan pemerintahan berbasis IT direncanakan akan menggunakan Fiber Optik (FO).
“Masih di rencanakan ya, karena kita mengacu pada master plan TIK. Kita rencanakan menggunakan FO di satu hamparan, setelah itu akan di lanjutkan ke kecamatan dan desa,” jelas Herry.
Herry mengungkapan alasan menggunakan FO untuk penerapan smart city di Kubu Raya. Ia menilai di Kubu Raya termasuk wilayah KKOP, sehingga tidak boleh menggunakan kabel penghubung sembarangan.
“KKOP frekuensinya sudah di atur tidak boleh sembarangan, karena bisa mengganggu penerbangan,” terang Herry.
Herry juga menuturkan sesuai arahan Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan menjadi target untuk jaringan berbasis IT ini. Terkait persiapan dari Diskominfo sendiri, Herry menjelaskan bahwa awalnya telah menyiapkan master plan untuk rencana pembangunan atau pengembangan sebuah wilayah.
“Apa yang mau kita lakukan untuk 5 tahun ke depan, sudah kita rencanakan. Termuat di dalam master plan, sesuai dengan visi misi Bupati Kubu Raya, karena acuan kita ke arah itu,” beber Herry.
Sementara itu, Konsultan Master Plan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) Kubu Raya, Irpan Setiono, menilai kondisi geografis Kabupaten Kubu Raya yang terbentur dengan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) untuk itu pihaknya, menetapkan menggunakan media Fiber Optik.
“Kelebihan FO bisa lebih cepat, menyalurkan berbagai layanan aplikasi e-Goverment, bisa juga untuk fungsi CCTV dan untuk sistem informasi publik,” ujarnya.
Selain itu dengan adanya pembangunan radio broadband didesa-desa layanan bandwidth internet di desa senilai 30 hingga 50 Mbps, dapat dengan mudah dimanfaatkan untuk berbagai layanan, seperti sistem informasi desa, informasi kependudukan, informasi daerah dan sebagainya sesuai dengan konsep Village One Potential Economic. (Ird/MC KubuRaya)