Bupati Bener Meriah Serius Antisipasi Penyebaran Covid-19
Berita Baru, Redelong – Kekhawatiran terhadap masifnya penyebaran corona virus disease 2019 atau COVID-19 semakin meluas ke berbagai daerah.
Berdasarkan rilis yang disampaikan oleh juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19, Achmad Yurianto pada Kamis (19/3) siang, kasus di Indonesia bertambah menjadi 309 dengan jumlah korban meninggal mencapai 25.
Menyikapi hal itu pemerintah Kabupaten Bener Meriah telah mengambil kebijakan. Diantaranya membentuk Posko, meliburkan anak-sekolah, mengimbau masyarakat untuk tidak mengelar kegiatan yang mengumpulkan orang banyak, dan melakukan razia ke tempat usaha game online.
Antisipasi lainya, Dinas Kesehatan juga mengintruksikan bagi warga yang sekiranya baru pulang dari luar daerah apa lagi dari luar negeri untuk diberitahu agar dilakukan pemeriksaan oleh tim kesehatan.
Bupati Bener Meriah Tgk H Sarkawi berserta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga ikut melakukan pengecekan suhu tubuh yang digelar di Posko siaga penanganan Covid-19, di halaman Kantor BPBD Bener Meriah, Aceh, Kamis (19/3).
Pada hari yang sama, Abuya Sarkawi, panngilan akrab Bupati Bener Meriah, juga memimpin rapat terbuka dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 di daerahnya.
Dalam rapat tersebut Bupati yang juga Ulama Besar di Bener Meriah tersebut juga menyinggung kesalahpahaman di masyarakat.
Menurutnya, adanya anggapan yang menyebut upaya antisipasi COVID-19 sebagai sikap tidak takut lagi kepada Tuhan tapi lebih takut kepada virus adalah cara pandang yang salah.
“Jangan ada pikiran bodoh yang membenturkan keimanan atau aqidah dengan upaya penanganan corona”. Tegasnya.
Agama Islam, imbuh Abuya Sarkawi, adalah agama yang sangat rasional. Ia pun menjelaskan kaidah usul fiqih tentang pentingnya menjaga keyakinan, menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga keluarga atau keturunan, menjaga harta dan menjaga kehormatan.
Pengasuh Pondok Pesantren Bustanul Arifin tersebut juga mengutip hadits yang menjelaskan bahwa dalam keadaan wabah orang tidak boleh menularkannya ke luar daerahnya. Lebih baik tinggal di tempat, jikalau meninggal maka kategori syahid.
“Apabila kamu mengetahui suatu wabah atau ta’un di suatu daerah, hendaknya kamu jangan keluar dari daerah itu. Jika kamu mati akibat penyakit itu, maka kamu akan mati syahid. Karena jika kamu keluar, maka kamu sendiri yang akan menularkan penyakit tersebut kepada orang lain”. Terangnya. [*]